PARBOABOA, Medan – Kanwil Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat realisasi penerimaan pada Semester I 2022 mencapai Rp 3,60 triliun. Jumlah tersebut meningkat sekitar 169,86 persen dari target tahunan.
Kakanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengungkapkan, bahwa penerimaan tersebut meningkat hampir 50 persen dibandingkan tahun lalu. Penerimaan ini didorong dari peningkatan bea masuk dan bea keluar.
"Penerimaan bea cukai mencapai Rp 3,60 triliun. Realisasi ini tumbuh mencapai 48,50 persen didukung pertumbuhan bea masuk sebesar 8,05 persen dan bea keluar yang signifikan sebesar 77,72 persen," ungkap Parjiya, Rabu (3/8/2022).
Prjiya menuturkan, penerimaan bea masuk masih didominasi dari sektor produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor, dan bawang.
"Impor gula, pupuk, dan kacang tanah mendominasi penerimaan bea masuk. Sedangkan akselerasi bea keluar didorong kenaikan harga komoditi kelapa sawit dan produk turunannya," tuturnya.
Penerimaan bea cukai sendiri terdiri dari tiga komponen, yaitu bea masuk, bea keluar, dan cukai. Pada paruh waktu pertama, pendapatan sektor kepabeanan meningkat, sedangkan penerimaan dari lini cukai justru terjun bebas sebagai dampak panjang pandemi Covid-19.
"Sementara realisasi cukai terkontraksi sebesar 3,09 persen dipicu kegiatan produksi hasil tembakau yang masih terdampak COVID-19 serta pemberlakuan pembebasan cukai terhadap Etil Alkohol (EA) untuk penanganan COVID-19 seperti pembuatan hand sanitizer dan lainnya untuk alasan medis," tuturnya.
Parjiya menegaskan, Kanwil Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara akan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
"Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara melindungi masyarakat dari peredaran rokok illegal, dimana sebanyak 35,65 persen penindakan yang telah dilakukan berasal dari penindakan terhadap rokok ilegal," pungkasnya.