Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis oleh LPDP

Tangkapan layar jadwal pendaftaran hingga mulai perkuliahan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Selasa (29/11/2022). (Foto: LPDP.Kemenkeu)

PARBOABOA, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka beasiswa untuk dokter yang ingin melanjutkan studi ke jenjang dokter spesialis dan subspesialis mulai Senin (28/11/2022) kemarin.

Dilansir dari laman resmi LPDP Kemenkeu, berdasarkan Panduan Pendaftaran Beasiswa Program Dokter Spesialis dan Subspesialis tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 29 Desember 2022 dengan beberapa proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik, dan Seleksi Substansi.

Adapun persyaratan pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum

a. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNA)

b. Merupakan Dokter PNS atau Non-PNS aktif

c. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokterans Indonesia (KKI), yaitu STR Dokter Umum yang ingin mendaftar beasiswa untuk Dokter Spesialis, dan STR Dokter Spesialis bagi yang ingin mendaftar untuk beasiswa Dokter Subspesialis

d. Dokter yang berstatus PNS/TNI/Polri wajib mengunggah surat rekomendasi mengikuti beasiswa, sekurang kurangnya:

-Pejabat Eselon II bidang pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemda bagi pendaftar yang berstatus PNS

-Pejabat bidang SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI

-Pejabat bidang SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI

e. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

-Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini

-Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi  yang tidak bekerja di rumah sakit.

f. Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, harus melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman resmi Ijazah Kemendikbud atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazah nya

g. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (ongoing) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis

h. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (ongoing) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis

i. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

j. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis

k. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP

l. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir)

m. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online

n. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi

o. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada)

Persyaratan khusus untuk beasiswa Dokter Spesialis:

a. Memenuhi ketentuan batas usia pada 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:

-Maksimal 35 tahun

-Memiliki LoA Unconditional

b. IPK minimal 3,00 dari 4,00 untuk sarjana dan/atau profesi dokter, dengan menyertakan transkrip asli atau fotocopy yang sudah dilegalisir

c. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5 yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga resmi

d. Dokumen di atas tidak diwajibkan bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai dengan perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP

e. Mengunggah STR Dokter Umum yang masih berlaku

f. Mengunggah Surat Kuasa kepada Kemenkes untuk mengambil STR Dokter Spesialis

g. Mengunggah Surat Keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa

h. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional

Persyaratan khusus beasiswa Dokter Subspesialis:

a. Maksimal berusia 45 tahun

b. IPK minimal 3.00 dari 4.00 pada jenjang dokter spesialis, dengan menyertakan transkrip asli atau fotocopy yang sudah dilegalisir

c. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5 yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga resmi

d. Dokumen di atas tidak diwajibkan bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai dengan perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP

e. Mengunggah STR Dokter Spesialis yang masih berlaku

f. Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang dengan tanda tangan Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa

g. Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di  seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional

h. Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis minimal 5 (lima) tahun  sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam  surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs Pendaftaran Beasiswa LPDP setelah melengkapi semua dokumen dan mengunggah persyaratan pada platform pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS