PARBOABOA, Jakarta – Harta kekayaan para pejabat negara menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, terutama setelah beberapa kasus pejabat yang memamerkan kekayaan mereka di media sosial.
Hal ini menimbulkan rasa penasaran masyarakat mengenai besarnya kekayaan yang sebenarnya dimiliki oleh para pejabat tersebut.
Untuk memantau dan mengetahui besarnya kekayaan para pejabat negara, publik dapat mengakses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diwajibkan oleh undang-undang.
LHKPN tersebut berisi daftar aset, utang, dan penghasilan para pejabat negara selama masa jabatannya.
Menurut laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat bahkan dapat melapor ke KPK jika menemukan harta kekayaan yang tidak wajar atau kurang.
Seluruh mekanisme ini digunakan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran aktif dari masyarakat.
Berikut langkah-langkah mengecek LHKPN pejabat negara
1. Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id kemudian pilih “Akses Pengumuman LHKPN”.
2. Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara pada kolom yang tersedia. Lalu centang kode keamanan dan klik “Clear”.
3. Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di bawah ini.
Namun, publik perlu mengisi nama, usia, dan profesi sebelum mengakses rincian LHKPN.
4. Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah di bawah ini, publik dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang telah dilaporkan.
5. Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui tombol merah yang ditandai panah di bawah ini.
6. Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kb dan keterangan lainnya.