Begini Kelanjutan Polemik Saling Klaim Tanah di Kelurahan Teladan Pematang Siantar

Kericuhan terjadi antara pendukung Lilis Suryani Daulay dan Ng Sok Ai saat digelar dialog yang dimediasi Kapolres Yogen Heroes Baruno, terkait sengketa tanah di Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Polemik objek tanah seluas 1.400 meter persegi di Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kota Pematang Siantar masih bergulir.

Dua pihak yang bersengketa, Lilis Suryani Daulay dan Ng Soi Ai masih saling klaim.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pematang Siantar telah mengabulkan gugatan yang diajukan Lilis Suryani Daulay pada pada September 2021 lalu. Ia kemudian menjadikan objek tanah tersebut sebagai lokasi usaha. 

Lilis diketahui merupakan ibu dari Ketua Komisi I DPRD Kota Pematang Siantar, Andika Prayogi Sinaga.

Baik Lilis maupun Ng Soi Ai saling membawa massa saat dialog yang dimediasi oleh Kapolres Pematang Siantar, Yogen Heroes Baruno, Kamis (12/10/2023).

Bahkan, massa yang dibawa kedua belah pihak sempat terprovokasi hingga terjadi aksi lempar batu.

Pantauan PARBOABOA, aparat keamanan terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi objek tanah yang menjadi polemik untuk mencegah kericuhan.

Pihak Ng Soi Ai menilai seharusnya Lilis Suryani Daulay tidak mempergunakan objek tanah untuk kegiatan apapun, karena saat ini tanah tersebut dalam tahap peninjauan kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pematang Siantar.

"Kami hanya ingin jangan ada yang menguasai lahan, selama status ini," kata Constannne Napitupulu, kuasa hukum Ng Soi Ai kepada PARBOABOA, Kamis (12/9/2023).

Saat disinggung massa yang dibawa saat dialog yang difasilitasi Polres Pematang Siantar, Constanne enggan memberikan jawaban.

"Untuk saat ini saya belum bisa kami sampaikan, sebab sidang pertama baru dimulai awal bulan Oktober ini," katanya.

Sementara Rudi Malau, kuasa hukum dari Lilis Suryani Daulay mengatakan, tanah yang berpolemik itu milik kliennya dan merupakan warisan dari kakeknya, Soedjoeno (alm) yang juga orang yang membuka Kampung Timbang Galung.

Kemudian, muncul sertifikat yang diakui milik Ng Soi Ai terkait lahan tersebut. Hal itu yang membuat Lilis Suryani Daulay menempuh jalur hukum.

Bahkan, kata Rudi, PTUN mengabulkan gugatan kliennya Lilis Suryani Daulay dan sesuai hasil perkara NO: 34/G/2021/PTUN.MDN, membatalkan 2 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ng Sok Ai.

Rudi merinci SHM yang digugurkan tersebut yakni, No.49 Kampung Teladan tanggal 15 Juni 1976 Surat Ukur PLL/1975 luas 1.500 M2 dan SHM No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9 Maret 1988 dengan luas 1.400 meter persegi.

Namun pada September tahun ini, Ng Soi Ai melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan banding ke PTUN.

"Mereka malah menggugat kembali ke PTUN, di bulan lalu. Padahalnya kasus ini telah ditutup dua tahun lalu," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS