PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan tak memberi izin untuk menambah jaringan apabila pemilik perusahaan belum merapikan kabel semrawut.
Pernyataan ini disampikan Pemprov DKI melalui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Jumat, (11/8/2023).
Heru Budi mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta masih memberi waktu selama satu bulan ke depan kepada para pemilik perusahaan untuk merapikan kabelnya yang semrawut.
Menurutnya, perapian kabel semrawut diutamakan pada berbagai jalan protokol dan jalur rawan yang ada di Ibu Kota agar tidak mengganggu hingga menimbulkan korban.
Dalam kesempatan yang sama, Heru Budi menuturkan bahwa pihaknya telah meminta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) agar memberi perhatian khusus terhadap kabel semrawut maupun kabel yang menjuntai ke jalan.
Kemudian, jika perusahaan belum juga merapikan kabelnya yang semrawut, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan akan menggunting kabel tersebut.
Hal ini disampaikan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Afan Adriansyah pada Minggu (06/8/2023).
Heru Budi Panggil Operator Pemilik Kabel Menjuntai di Jakarta
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memanggil perusahaan pemilik kabel fiber optik buntut dari kecelakaan maut hingga menewaskan seorang pengendara ojek online (ojol) di Palmerah, Jakarta Barat.
Dia mengatakan, pemanggilan terhadap seluruh pemilik kabel fiber optik tersebut dilakukan oleh pihak asisten pembangunan beserta jajarannya.
Adapun tujuannya yakni, guna memberi peringatan kepada pemilik operator untuk segera merapikan kabel optik milik masing-masing demi menghindari kejadian serupa.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta pemilik operator untuk lebih memperhatikan kabel miliknya agar tidak semrawut dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pengguna jalan di Jakarta.