Bos Judi Online Apin BK Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joni alias Apin BK yang juga bos judi online terbesar di Sumatra Utara selama 5 tahun penjara. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joni alias Apin BK yang juga bos judi online terbesar di Sumatra Utara selama 5 tahun penjara.

Apin dituntut karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU juga menuntut Apin BK membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023).

JPU Felix menyebutkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa Apin BK melakukan perlawanan hukum, sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri," jelasnya.

Kronologis Tuntutan JPU

JPU Felix dalam dakwaannya menilai, terdakwa Apin BK melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Perkara ini bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan operasional permainan judi online miliknya di Komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan bagi bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional mereka. 

"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Joni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU.

Terdakwa membelinya dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Joni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.

Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa. Terdakwa juga menyiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi menjadi 20 ruangan yaitu di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (DPO) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .

"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta sampai dengan Rp75 juta perbulannya dari bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.

Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi milik terdakwa yakni server judi zoom engineserver judi infiny, dan server judi plaza yang berisi permainan gim judi online slotcasinosport dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William sebagai leader.

Server judi itu beroperasional di ruangan pada lantai II dan lantai III ruko warna warni dimaksud, dan terdakwa mendapatkan iuran dari penggunaan server judi tersebut sebanyak 20 persen dari total kekalahan pemain di permainan judi online di setiap ruangan.

"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II adalah pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya pemain memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website," sebut Jaksa.

Kemudian pemain dapat memilih jenis permainan yang diinginkan, lalu sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer uang baik ke rekening yang disediakan atau mengisi pulsa ke nomor handphone yang disediakan atau juga ke dompet elektronik yang disediakan.

Uang yang ditransfer akan dikonversikan menjadi saldo pada akun milik pemain dan pemain sudah dapat melakukan perjudian online dan adapun bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila pemain menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan).

"Setelah terjadi penggerebekan oleh petugas Kepolisian Polda Sumut di Ruko Warna Warni pada 9 Agustus 2022, selanjutnya saksi Eric William bersama-sama dengan Willy, Michael M Afrizal, Yogi dan Dede (kelimanya belum tertangkap) berangkat ke Pekanbaru dan menginap di hotel Grand Elite Jalan Riau komplek Riau Bisnis Center, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," urai Jaksa.

Di hotel tersebut, saksi Eric William bersama-sama dengan 13 orang yang semula mengoperasionalkan perjudiannya di Ruko Warna Warni dimaksud kembali mengoperasionalkan kegiatan perjudian online mereka yang menggunakan server judi zoom engine milik terdakwa Joni alias Apin BK.

Kemudian pada 7 Oktober 2022, saksi Eric William beserta rekan-rekan saksi diamankan oleh petugas Kepolisian Polda Sumut ke Kantor Kepolisian Polda Riau.

Bahwa pada ruangan nomor 3J di lantai III bangunan Ruko Warna Warni yang dioperasionalkan oleh saksi Niko Prasetia sebagai bandar judi atau leader yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan dari tim operator, tim marketing dan tim telemarketing dalam perjudian online yang menjadi tanggung jawabnya juga menggunakan server judi Plaza juga milik terdakwa Apin BK yang berisi permainan judi online.

"Permainan judi online yang menggunakan website dilakukan dengan cara pemain masuk ke dalam permainan judi online menggunakan perangkat komputer atau handphone yang terhubung dengan mengakses internet dan dengan mengakses masuk ke website," bebernya.

Lalu member membuat ID dan password lalu login, kemudian member diharuskan mentransfer uang ke rekening penampung yang tertera di website dan muncul tampilan daftar dan member harus mengisi nama untuk dijadikan nama ID, mengisi nomor rekening bank dan nama bank yang akan digunakan untuk mentransfer uang yang akan dijadikan modal awal bermain.

Selain itu, pemain juga diharuskan mengisi nomor handphone, mengisi email dan selanjutnya membuat password sesuai keinginan member itu sendiri untuk dapat login ke website.

Selanjutnya member mengklik deposit dengan mengisi formulir deposit sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer, lalu customer service melakukan pengecekan dan mengisi jumlah deposit/uang ke dalam ID member tersebut.

Setelah itu, member dapat memindahkan jumlah saldonya terlebih dahulu ke jenis permainan yang akan dimainkan . Jika member akan bermain di permainan slot maka member harus memindahkan saldo yang terdapat di ID nya ke permainan slot begitu juga untuk melakukan ke permainan lainnya.

Telemarketing lantas menginput data dari microsoft excel (yang berisi data base nomor handphone pemain) ke Aplikasi WBS pro untuk mem-blast/broadcast untuk mengirim pesan ke banyak nomor melalui akun Whatsapp dengan menggunakan handphone.

"Lalu telemarketing menunggu respons para member dan jikalau ada respon telemarketing akan melakukan pemanggilan melalui Whatsapp dan bertugas untuk menarik/mengajak kembali member yang sudah lama bermain judi agar tetap bermain judi kembali, dan bilamana member-member yang telah ikut kembali bermain judi lalu telemarketing merekap data member/pemain yang telah ikut main kembali. Adapun data data member tersebut adalah berupa nomor id dan jumlah deposit," bebernya.

Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.

Sebelumnya, total barang bukti milik Apin BK yang dilimpahkan bernilai Rp157,795 miliar, kemudian 26 sertifikat hak milik dan 19 aset bangunan, terdiri dari tujuh di Medan, tiga di Kabupaten Samosir dan barang-barang lainnya. Termasuk 21 jetski dan dua unit speedboat.

Editor: Kurnia
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS