BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM dan STNK (Foto: parboaboa.com/Lamsari Gulo)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah kembali memperluas fungsi dari Kartu BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya kartu BPJS dijadikan syarat untuk jual beli tanah, pemerintah kembali mengusulkan penggunaan kartu ini dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Untuk menjalankan program ini, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Perluasan fungsi BPJS Kesehatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditanda tangani Presiden Jokowi pada Januari 2022 lalu.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan agar masyarakat yang hendak mengurus SIM dan STNK, agar lebih dulu terdaftar menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.

Sebagai langkah awal implementasi dari instruksi Jokowi tersebut, uji coba dilakukan di Satpas di Polres Purwakarta. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas tersebut. Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan ini akan menjadi proyek Korlantas bersama stakeholders lain ke depan.

"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," katanya dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (1/9).  

Dalam kesempatan itu, Firman mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan kepesertaaan BPJS Kesehatan. Selain digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan dengan mudah, warga juga mendapat kemudahan layanan publik lainnya.

"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," ucap Firman.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS