PARBOABOA, Semarang – Sepasang kekasih di harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polrestabes Semarang demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka membuang bayi hasil hubungan diluar nikah yang mereka lakukan. Kedua tersangka Andrianto (22) dan Yustiani (23) ditangkap polisi di kontrakannya di Sampangan, kota Semarang.
Dalam konprensi pers gelar perkara di Mapolrestabes Semarang terungkap kedua tersangka menjalin hubungan gelap dan tinggal bersama selama dua tahun. Hasil hubugan gelap mereka berupa janin bayi dibuang di selokan rumah warga di Jalan Ringintelu Kalipancur, Ngaliyan, Semarang. Keduanya nekat membuang bayinya karena merasa malu.
Tersangka Yustiani yang melahirkan bayi secara prematur saat meumpang pipis di toilet rumah warga, dan ternyata dia melahirkan bayi. Karena panik dan takut diketahui orang, tersangka Yustiani kemudian menjerat leher bayinya dengan kain hingga tewas.
Setelah memastikan keadaan bayinya sudah meninggal, Yustiani lantas membungkus bayinya menggunakan kain dan membuangnya di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara. Bayi tersebut kemudian dibuang lewat lubang ventilasi toilet dan jatuh keselokan dibelakang rumah warga.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengatakan kasus pembuangan bayi itu berawal saat warga Kelurahan Kalipancur Ngaliyan digegerkan dengan penemuan bayi di sekitar lapangan volly. Polisi kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan kurang dari 24 jam berhasil menangkap tersangka.
Kata AKP Agus, keputusan menggugurkan kandungan atas inisiatif kedua tersangka. Keduanya telah membeli berbagai obat untuk menggugurkan kandungan yang dibeli dengan cara online. Namun upaya penguguran bayi yang mereka lakukan gagal.
“Setelah dilakukan autopsi, bayi perempuan yang prematur delapan bulan tersebut sebelumnya lahir dalam keadaan sehat. Mayat bayi saat ditemukan terdapat sejumlah luka lebam di sekitar leher dan kepala,” kata AKP Agus, Senin (4/10/2021).
Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti yakni tiga botol obat pengugur bayi, beberapa butir obat sakit kepala, minuman bersoda dan telepon selular milik kedua tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 342 KUHP tentang tindak pidana seorang ibu yang sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat melahirkan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Agus.