PARBOABOA, Kepulauan Riau - Bupati Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan sejak 2016-2018.
Selain AS, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Saleh H Umar (MSU) juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8).
Keduanya disangkakan menerima suap terkait penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018. Bupati Apri diduga menerima Rp6,3 miliar sedangkan Mohd Saleh diduga menerima Rp800 juta.
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Alexander.
Setelah menjabat sebagai Bupati Bintan sejak 2016, AS mengumpulkan para distributor rokok yang mendapatkan kuota rokok di Badan Pengusaha Bintan dan menerima sejumlah uang dalam pertemuan tersebut, untuk mengatur kuota rokok yang didapat para pengusaha.
Berikutnya pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota Minuman Mengandung Etil dan Alkhol (MMEA) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Pada Februari 2018, AS menerbitkan total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diterbitkan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.