Buruh di Sumut Tuntut Kenaikan UMP Tahun Depan, Edy Rahmayadi: Hanya Bisa 2 Persen

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto: TribunMedan)

PARBOABOA, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2 persen pada 2023 mendatang. Hal itu merespons tuntutan sejumlah aliansi buruh yang meminta agar UMP dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.

Meski begitu, Edy mengatakan bahwa rencana kenaikan UMP sebesar 2 persen itu belum final. Pasalnya, masih ada kajian yang harus dilakukan dan dirumuskan sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

“Kalau dihitung, (UMP hanya bisa naik) sekitar 2 persen. Kalau dihitung ya. Nanti akan dipelajari lagi,” ungkap Edy, melansir Sumut Pos, Sabtu (19/11/2022)

Saat ini, UMP Sumut diketahui sebesar Rp2.522.609,94. Dimana, angka tersebut naik Rp23.186,94, atau 0,93 persen jika dibandingkan dengan 2021 sebesar Rp2.499.423.

Terkait tuntutan kenaikan UMP hingga 13 persen, Edy menuturkan bahwa hal itu akan memberikan dampak buruk kepada perusahaan yang ada di wilayah Sumut.

“Kalau (UMP 2023 naik) 13 persen, bisa tutup semua perusahaan itu nanti,” tuturnya.

Edy mengaku, dirinya telah melakukan rapat atau berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah untuk membahas kenaikan UMP 2023.

“(Zoom meeting itu membahas) UMP. Rapatnya tadi pagi (kemarin, red). Poinnya, masih dalam rangka menentukan rumusan (kenaikan UMP),” tuturnya.

Dikatakan Edy, nantinya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan meminta pendapat aliansi buruh dan juga perusahaan untuk menentukan besaran kenikan UMP 2023, agar lebih berimbang.

“Ada struktural yang sangat sulit untuk dibandingkan. Seperti pabrik-pabrik Crude Palm Oil (CPO). Itu kan tak bisa disamakan dengan pabrik yang sifatnya struktural. Ini yang mau disamakan,” ucapnya

Edy pun mencontohkan, tunjangan buruh di setiap perusahaan tentu berbeda seperti antara pabrik CPO dengan non-CPO. Oleh karena itu, ia berjanji akan mengkaji rencana kenaikan UMP secara menyeluruh.

“Buruh ini (CPO) dengan buruh ini (non-CPO) kan berbeda. Itu yang mau disamakan. Ada tunjangan-tunjangan yang diberikan perusahan pada buruh-buruh CPO. Jadi buruh non-CPO monitor. Inilah yang nanti dicoba untuk dicocokkan,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS