PARBOABOA, Jakarta - Kementrian Sosial Republik Indonesia kembali mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk bulan Oktober 2021. Bansos PKH pertama sudah cair pada bulan Januari, tahap kedua pada bulan April dan tahap 3 pada bulan Juli.
Bansos PKH diberikan dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.
Pada tahun 2021 Kemensos menyediakan anggaran Rp 28,7 triliun untuk 10 juta penerima. Namun pencairan tahap ke 4 ini akan menjadi tahap terakhir pencairan bansos PKH terakhir di tahun 2021.
Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut cara cek data Penerima bansos PKH secara online:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut jumlah bansos yang diterima sesuai kategori penerima bansos PKH:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun