Cara Mendapatkan Efin Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (Foto: Goletskerja)

PARBOABOA – EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan secara resmi oleh Direktor Jenderal Pajak kepada masyarakat wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksi elektronik yang dimaksud adalah melaporkan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Setiap masyarakat wajib pajak memerlukan EFIN untuk dapat mengakses situs web pajak dan e-Filing. Nomor e-Filing digunakan untuk mengaktifkan akun atau mengganti kata sandi setiap orang di situs resmi web pajak.

EFIN sendiri bersifat rahasia dan tertutup. Jadi setiap orang yang memiliki nomor EFIN  tidak boleh menyebarluaskan nomor EFIN jika tidak dalam keadaan darurat. Hal itu dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, karena EFIN berfungsi sebagai alat otentikasi atau verifikasi terhadap seseorang.

Bagi kalian yang ingin mendapatkan nomor EFIN pribadi, saat ini kantor DPJ sedang melakukan pembatasan terkait penyebaran Covid-19. Namun kalian tidak perlu  khawatir, karena di ulasan kali ini kami akan memberikan cara mendapatkan EFIN secara online.

Cara mendapatkan EFIN online ini cukup mudah karena kalian hanya mengandalkan smartphone saja. Jadi kalian tidak perlu pergi ke kantor resmi DPJ untuk mendapatkan nomor EFIN pribadi kalian.

Lalu bagaimana cara mendapatkan EFIN ini? Berikut kami berikan caranya.

Cara Mendapatkan EFIN Online

Hal pertama yang wajib dilakukan untuk mendapatkan EFIN secara online adalah dengan mengajukan aktivasi EFIN melalui laman resmi DJP di https://pajak.go.id/unit-kerja. Format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:

  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat surel
  • Nomor telepon aktif
  • Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.

Sedangkan format permohonan aktivasi atau cetak ulang EFIN bagi Wajib Pajak Badan adalah:

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat surel yang terdaftar
  • Nomor telepon aktif
  • NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
  • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
  • Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
  • Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
  • Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.

Satu pengajuan wajib pajak hanya untuk satu orang saja. Jadi, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Jangkau waktu penyelesaian dalam menerbitkan nomor EFIN biasanya satu hari dalam hari kerja sejak pengajuan dibuat secara lengkap dan benar.

Namun jika kalian tetap mengalami kesulitan dalam cara mendapatkan efin online, kalian dapat menghubungi agen kring pajak di nomor (021)1500200. Atau di laman Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Pastikan kalian menggunakan data pribadi kalian dengan benar dan lengkap agar memudahkan proses mendapatkan nomor EFIN dengan cepat.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS