PHK Karyawan : Pengertian, Jenis, Etika Pengeluaran Beserta Contoh Surat

Surat PHK (dok. istockphoto)

PARBOABOA ­– Untuk para karyawan, pastinya pernah mengalami suatu kejadian yang mana mengharuskan kamu untuk tidak bekerja di perusahaan tersebut. Kadang, perusahaan memberhentikan masa kerja karena suatu alasan khusus dan mengeluarkan surat PHK.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang surat PHK, berikut ulasan yang bisa parboaboa rangkum :

Pengertian Surat PHK

Ada berbagai alasan yang melatar belakangi berakhirnya kontrak kerja yang diperintahkan oleh perusahaan sendiri. Dengan kata lain, kamu diberikan surat PHK atau sering dikenal dengan surat pemutusan hubungan kerja.

Surat pemberhentian kerja tersebut tidak semata-mata hanya karena keinginan perusahaan sendiri. Jikalau kamu ingin mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan, kamu bisa berkonsultasi dengan pimpinan kamu langsung.

Jenis – Jenis PHK

Surat pemutusan kontrak kerja sendiri mempunyai jenis saat dikeluarkan. Tidak semuanya memiliki alasan yang sama, dan berikut adalah beberapa jenis-jenis PHK yang biasa dialami oleh orang-orang :

1. PHK Sukarela

Jenis PHK yang satu ini terjadi karena pihak dari karyawan sendiri yang sukarela untuk melakukan surat pemutusan hubungan kerja. Hal itu bisa terjadi karena beberapa alasan yang hanya diketahui oleh pihak karyawan atau masalah pribadi.

Bisa jadi karena sudah menemukan pekerjaan yang lebih baik,  ingin memulai bisnis sendiri, atau mungkin ingin beristirahat sejenak, bahkan pensiun atau bisa jadi sang karyawan meninggal dunia.

PHK yang dilakukan secara sukarelan ini merupakan hasil dari pemecatan yang konstruktif. Dengan kata lain, karyawan tidak memiliki pilihan lain. Walaupun begitu, karyawan haruslah memberitahukan kepada atasan atau perusahaan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis.

2. PHK Tidak Sukarela

Berbeda dengan jenis PHK di atas, biasanya kejadian ini terjadi karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Untuk keadaan sekarang, kejadian PHK secara tidak sukarela marak terjadi karena perusahaan sendiri yang langsung memberhentikan atau memecat karyawan.

Adapun tujuan  dari PHK ini untuk mengurangi biaya operasional agar perusahaan dapat bertahan. Tak hanya dalam segi ekonomi, kadang perusahaan mengeluarkan surat PHK karena kurangnya efesiensi karyawan dalam bekerja, teknologi yang memadai, atau sedang melakukan relokasi perusahaan.

Etika Pengeluaran Surat PHK

Berikut etika pengeluaran surat pemutusan kontrak kerja yang baik dan benar :

1. Berikan Alasan yang Jelas

Walaupun sebagai karyawan yang dikenakan surat PHK, ada baiknya perusahaan memberikan alasan jelas tentang pemutusan kontrak kerja yang diterima oleh karyawan tersebut. Alasan atasan atau HRD memberikan alasan yang jelas agar dapat menjaga kehormatan perusahaan.

Jelaskan secara benar kenapa sang karyawan harus berhenti dari perusahaan, dan itu merupakan etika pertama yang harus dilakukan.

2. Berikan Hak Karyawan

Disaat karyawan sudah tidak bekerja lagi, ada baiknya kalian memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan tersebut. Misalnya seperti uang pesangon, uang pengganti, dan jenis uang lainnya.

Karyawan sendiri pun harus menerima dengan jelas surat tanda terima pesangon yang menjadi tanda bukti penerimaan haknya sudah diberikan oleh perusahaan.

3. Bersikap Adil

Hal ini haruslah diterapkan kepada semua karyawan. Semisal karyawan A kena PHK dengan suatu kesalahan yang sama dengan karyawan B, kamu harus memberikan sanksi yang sama kepada 2 atau karyawan lain.

Bersikap adil memberikan dampak positif pada perusahaan, karena akan sangat tidak adil jikalau hanya memecat salah satu karyawan sedangkan ada beberapa karyawan yang melakukan kesalahan yang sama.

Contoh Surat Pemberhentian Kerja

Untuk mengetahui lebih jelas tentang surat PHK, berikut beberapa contoh surat pemberhentian kerja :

(Sumber : contohsurat.my.id)
(Sumber : contohsurat.co)
(Sumber : memberiartikel.my.id)

Jikalau kalian sudah menerima surat pemutusan kontrak kerja, ada baiknya kalian menulis surat lamaran untuk diberikan kepada perusahaan, agar kalian mendapatkan pekerjaan yang baru baik itu surat lamaran kerja tulis tangan ataupun ketik.

Nah, itu dia penjelasan mendalam tentang surat PHK yang bisa parboaboa rangkum, semoga artikel ini membantu.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS