Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Acay Bantah jadi Tim Penyidik KM 50

Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha. (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

PARBOABOA, Jakarta - Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah jika dirinya merupakan tim penyidik kasus penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Bantahan itu disampaikan saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahas soal isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Di dalamnya, Acay memberikan keterangan bahwa melihat adanya CCTV pada 8 Juli 2022 di lingkungan rumah Ferdy Sambo, termasuk di dalamnya.

"Kemudian saudara jawab betul di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang kedua di garasi rumah AKBP Ridwan, tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Atas pernyataan jaksa, saksi Acay kemudian menjawab "Itu rumahnya Pak Ridwan," jawabnya.

Mendengar jawaban tersebut Jaksa Penuntut Umum ragu dengan mengatakan bohong. "Bohong, saudara sudah disumpah ya," tukas Jaksa.

Jaksa menilai bahwa Acay telah menutupi keterangan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim karena pada awalnya, ia mengaku tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut.

"Baik itu rumah satu letting saya, teman satu angkatan saya," ujar Acay.

"Tahu betul toh, kok tahu rumahnya itu?," tanya Jaksa.

"Pernah ke rumahnya," jawabnya.

Jaksa lantas terus mencecar keterangan berbeda dari Acay dan memintanya tidak berbohong. Terlebih, nyatanya Acay pernah menyambangi Komplek Polri Duren Tiga setelah sebelumnya mengaku baru pertama kali ke sana.

"Kemudian saya tertarik sama BAP saudara, saksi katakan 'Adapun keberadaan DVR dan lain-lain saya tidak tahu, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut'. Kenapa bilang gitu? Padahal tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidak. Tidak dipertanyakan penyidik loh. Tapi dijawab saudara 'Adapun terkait dengan DVR maupun layar monitor, namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Kenapa saudara tiba-tiba saudara menjawab begitu di BAP ini?," beber Jaksa.

"Pada saat di dalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau tidak, Tapi Pak Sambo mengatakan rusak," jawab Acay.

Jaksa kemudian kembali mencecar Acay, sebab belum ada pertanyaan tersebut namun seolah alam pikirannya langsung spontan mengulas berfungsi tidaknya CCTV tersebut.

"Saudara kan penyidik, pangkat AKBP dipanggil ke rumah oleh Sambo, Sambo juga penyidik. Kan bukan tukang sapu jalan saudara dipanggil ke sana, sebagai penyidik kan kan?," kata Jaksa.

"Iya," jawab Acay.

"Jadi kalau tukang sapu jalan boleh saudara menjawab seperti itu. Mengapa saudara di benak saudara tidak ditanya penyidik tapi saudara ketika melihat itu, langsung saudara berfungsi atau tidak," tanya Jaksa.

"Mohon maaf pak, CCTV kan memonitor dan merekam, saya jelaskan itu saja," jawabnya.

"Bukan, ini menarik saya. Kenapa saudara menjawab berfungsi atau tidak, tapi tidak ada pertanyaan dari penyidik. Apa yang ada di benak saudara?," kata Jaksa.

Majelis Hakim kemudian menengahi dengan menjelaskan kepada Acay, bahwa yang dimaksud JPU adalah kejanggalan adanya lompatan jawaban dari pertanyaan yang belum diajukan. Jaksa kemudian menekankan apapun jawaban Acay tetap akan menjadi catatan JPU.

"Pertanyaan kedua, kalau melihat CCTV itu saudara bisa tahu nggak berfungsi atau tidak CCTV itu?," tanya Jaksa.

"Tidak tahu Pak," jawab Acay.

"Betul saudara penyidik KM 50?," tanya Jaksa.

"Alhamdulillah bukan, tidak Pak," jawabnya.

"Yang benar?," timpal Jaksa.

"Benar," sahut Acay.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS