PARBOABOA, Sleman – Satpol PP menciduk tiga warga Sleman, Yogyakarta ketika memberi uang senilai Rp 1.000 ke manusia silver. Alhasil, ketiganya disidang dan masing-masing didenda senilai Rp 50 ribu.
Warga yang terciduk Satpol PP itu berinisial W dan M, keduanya warga Kalasan, Sleman. Sementara satu lagi berinisial S yang merupakan warga Prambanan, Sleman. Mereka disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Hidayat mengatakan, ketiganya diciduk di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman pada Rabu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang seribu. Putusan hakim setiap orang didenda Rp 50 ribu," katanya.
Menurut Nur, ketiganya terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang e memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum”.
"Ini jadi peringatan ke masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang ke pengemis atau gelandangan," tegasnya.
Nur menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY," ujarnya.
Nur menegaskan, operasi yustisi ini masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.
"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," pungkasnya.
Sebagai informasi, manusia silver identik dengan orang yang melumuri tubuhnya dengan cat warna silver. Manusia silver kerap ditemui di persimpangan lampu bangjo meminta uang kepada para pengguna jalan atau mengamen.