PARBOABOA, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) direncanakan akan dibahas di DPR minggu depan, setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut final.
“Hari ini (Senin, 15 Mei 2023) DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko, dilansir dari keterangan pers Kantor Sekretariat Presiden, Senin (15/05/2023).
Dalam agar pembahasan UU PPRT berjalan mulus, Moeldoko mengatakan, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT penting untuk menjalani komunikasi politik secara intensif dengan DPR.
Namun dia menekankan, tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT. Misalnya dengan melakukan komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun non formal.
“Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” tegas Moeldoko.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, terdapat 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU PPRT yang telah diinisiasi oleh Pemerintah. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.
Ia menuturkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT.
Kemudian, dia menambahkan, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.
"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," jelasnya.