Hasil Operasi ODOL 2023: 92 Pengendara Simalungun Ditilang!

Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun melakukan razia kendaraan laik jalan dan ODOL pada 16-27 Oktober 2023, ada 92 pengendara mendapat surat tilang. (Foto: PARBOABOA/ Patrick Damanik)

PARBOABOA, Simalungun – Sebanyak 92 pengendara di Kabupaten Simalungun mendapat surat tilang dalam operasi pemeriksaan dokumen kendaraan laik jalan serta kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) pada 16-27 Oktober 2023 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih, mengungkapkan bahwa para pengendara terlibat dalam beragam pelanggaran, termasuk kendaraan dengan dokumen masa uji berkala yang sudah tidak aktif. 

Selain itu, ada pelanggaran terkait Kartu Pengawasan (KPS) angkutan yang masa berlaku, teknis tata cara pemuatan barang, dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi setiap pelanggar yang diberi surat tilang harus membayar denda tilang sesuai dengan putusan pengadilan serta harus mengurus kekurangan dokumen seperti yg tertera di surat tilang agar laik jalan," ucap Sabar kepada PARBOABOA, Senin (30/10/2023).

Razia ini sebelumnya dilakukan di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Simalungun yang berpotensi terjadi banyak pelanggaran, seperti di Jalan Serbelawan, Jalan Sidamanik, Jalan Asahan km 7 dan km 12, Jalan Tanah Jawa dan lainnya.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Simalungun, Rizal, mengatakan bahwa operasi tersebut berfokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang.

"Kita bekerja sama dengan Satlantas Polres Simalungun dan Denpom I/1 Pematang Siantar," ucap Rizal.

Di sisi lain, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, mengaku setuju dengan program tersebut. Menurutnya, operasi ini dapat mengantisipasi tingginya angka pelanggaran lalu lintas terkhusus pada angkutan orang dan angkutan barang.

Namun, Djoko menekankan bahwa operasi tersebut secara berkala demi mewujudkan keamanan dan keselamatan berkendara terkhusus pada angkutan orang dan barang.

"Sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, Dinas Perhubungan Simalungun harus rutin melakukannya," imbuhnya.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS