Dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik Besok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo (Foto: PMJ News/Fajar)

PARBOABOA, Jakarta – Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofitri akan memimpin sidang kode etik terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan digelar besok.

Ferdy Sambo sendiri diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi mengatakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo itu akan digelar Kamis (25/8/2022) pagi.

Kendati demikian, sampai saat ini ia belum bisa memastikan perihal sidang etik itu akan berlangsung secara terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Dalam hal ini, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Ferdy Sambo dipecat melalui sidang etik tersebut. Pasalnya, hasil keputusan terhadap Ferdy Sambo baru bisa diputuskan apabila sidang etik sudah digelar

"Kita besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," imbuh Dedi.

Sementara itu, sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yaitu Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo diduga menjadi dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia. Sedangkan Kuat dan Ricky turut menyaksikan serta membantu saat pembunuhan tengah berlangsung.

Adapun seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS