PARBOABOA Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan Direktur Utama PT Alfatih berinisial RMY terkait kasus penipuan terhadap 45 calon jemaah haji.
Dalam aksinya, RMY membagikan brosur haji furoda melalui rekan sesama hajinya yang berada di Lembang. Dan kemudian dirinya mengaku sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menjanjikan akan memberangkatkan 45 calon jemaah haji ke tanah suci sejak Juni tahun 2022 lalu.
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Rabu (4/1).
Selain itu, guna menarik para korbannya, RMY menawarkan ibadah haji dengan harga miring yakni sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per jemaah sehingga jika di total pelaku telah mendapatkan Rp 4,6 miliar dari para korbannya.
"Harga murahnya sebesar Rp 200 juta sampai Rp 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp 4,6 miliar," terangnya.
Adapun fasilitas yang dijanjikan pelaku seperti fasilitas hotel bintang lima, manasik haji sebanyak tiga kali, serta fasilitas VIP untuk meyakinkan para korbannya.
"RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menerangkan, sebelumnya pada (30/7/2022) pelaku sempat memberangkatkan sejumlah jemaah melalui jalur negara Arab Saudi.
Namun, seluruh jemaah tersebut ditolak sebab dianggap tidak memiliki legalitas sebagai jemaah haji sehingga para jemaah pun kembali dipulangkan ke tanah air.
"Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jamaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak. Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia," jelasnya.
Kendati demikian, RMY menjanjikan kepada para korban untuk mengembalikan uang para korbannya, namun hingga saat ini uang ganti rugi itu pun belum juga diberikan.
Karena perbuatannya, RMY disangkakan telah melanggar Pasal 121 Undang-undang RI no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.