PARBOABOA, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan merelokasi parkir liar yang ada di kawasan mal Grand Indonesia (GI) ke lahan atau kantong parkir yang dikelola warga di sejumlah titik wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran DKI Jakarta, Heni Aji yang sedang meninjau lokasi-lokasi tersebut, Rabu (07/12/2022) kemarin.
"Kita usahakan supaya parkir-parkir yang ada di sekitar sini didorong ke dalam, ke lokasi ini biar bisa resmi mengikuti ketentuan yang ada berikut dengan tarif-tarifnya sehingga jalanannya lebih longgar," ujarnya.
Sementara di kawasan GI sendiri, sudah terdapat empat kantong parkir yang dikelola warga yang menampung sepeda motor milik pengunjung dan karyawan dari GI maupun Plaza Indonesia (PI)
Rencananya, UP Perparkiran akan menggandeng pengelola keempat lahan untuk bekerja sama.
Namun belum dapat ditentukan apakah keempat titik lahan parkir tersebut akan dikhususkan untuk pengunjung (masyarakat umum) atau karyawan saja.
"Di sini ada empat lokasi parkir. Intinya kita akan dorong kendaraan-kendaraan yang di luar atau di badan jalan supaya masuk dan maksimal," tukasnya.
Adapun salah satu dari keempat lahan tersebut telah dibangun di atas lahan resmi dengan kapasitas kurang lebih 700 unit sepeda motor.
"Katanya kapasitas masih bisa menampung 700. Tapi memang ini khusus karyawan Plaza Indonesia atau yang umum belum bisa diakomodir,” jelasnya.
Meski begitu, Heni mengatakan untuk saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak Plaza Indonesia, beserta stakeholder setempat.
Nanti kita akan koordinasikan pihak Plaza Indonesia dan stake holder setempat," jelasnya.
Sementara untuk perihal tarif parkir, pihak UP akan menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah tanpa membebani karyawan di lokasi.
"Kalau ngikutin aturan pemerintah harus ngikutin tarif sesuai aturan. Kemungkinan (Rp2.000 per jam), ada banyak opsi," paparnya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi dan Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengaudit aliran uang hasil parkir liar, Senin (05/12/2022) lalu.
Dimana tarif parkir di kawasan Grand Indonesia dapat mencapai Rp 18 miliar dalam kurun waktu setahun.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Tigor mendorong Pemprov DKI untuk melakukan survei investigasi terhadap retribusi parkir liar seperti yang dilakukan pada tahun 2027 lalu, termasuk survei di seluruh pasar di Jakarta.