PARBOABOA, Pematang Siantar - Juru parkir (jukir) yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengaku resah. Pasalnya, belakangan ini semakin marak oknum yang mengaku sebagai jukir dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
Salah seorang jukir dari Dishub, Ade mengatakan, jukir OKP itu mengambil jam operasional, seperti yang tertulis di surat perintah tugas mereka.
"Oknum jukir itu meminta siang mereka yang kelola. Padahal mereka sudah dikasih jam parkir malam di sini. Kan jadi mengganggu," keluhnya saat dikonfirmasi PARBOABOA, Kamis (21/9/2023).
Ade yang sehari-harinya bertugas di Jalan Cipto, juga mempertanyakan ketegasan Dishub Pematang Siantar yang juga mengeluarkan SPT bagi sejumlah jukir yang berkedok OKP.
"Pasti ada permainan. Caranya enggak enak, tiba-tiba diletakkan jukir dari OKP kerja di wilayah sini," kesalnya.
Ia menduga ada setoran retribusi parkir dari oknum jukir OKP yang diberikan kepada oknum pegawai di Dishub Pematang Siantar.
"Itu menjadi uang masuk orang Dishub ke kantong pribadi. enggak ada itu disetor sebagai uang PAD (pendapatan asli daerah)," keluh Ade.
Selain itu, hadirnya oknum jukir OKP juga mengganggu kenyamanan pengunjung di wilayah kerjanya.
"Soalnya di sini tidak pernah ribut, enggak pernah. Pastinya uang retribusi yang besar di sini diincar orang-orang OKP ini," kata Ade menduga.
Ia hanya berharap Dishub Pematang Siantar mengakomodir keluhan mereka dan menindak oknum jukir dari OKP.
"Jangan jadi masyarakat juga yang tidak nyaman, segera ditindaklanjuti," imbuh Ade.
Sementara itu, Kepala Seksi Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) di Dishub Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja mengaku sering menerima laporan sesama juru parkir.
"Karena emosinya itu, kadang-kadang di lapangan aja ribut dengan adu mulut, kita tetap dalam pengawasan jika pada akhirnya meresahkan warga, jangan berefek atas potensi parkir di situ, merugikan pemasukan PAD," tegasnya kepada PARBOABOA ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/9/2023).
Unit Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ), lanjut Sofiyan, berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Pematang Siantar Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pelayanan Parkir yang di dalamnya berisi penetapan SPT maupun jam operasional pengutipan retribusi parkir mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
"Kita juga tidak bisa sembarang mengeluarkan jukir dan bolak-balik memasukkan mereka sebagai mitra kami. Ada proses pergantiannya," ungkapnya.
Sofiyan juga tak menampik Dishub menerima masyarakat yang ingin menjadi jukir terdaftar.
Ia mengatakan, masyarakat yang mendaftar harus melengkapi sejumlah berkas permohonan, seperti fotokopi KTP, KK dan rekening Bank Sumut.
"Kami tidak melihat dari status mereka OKP atau tidak, lihat dari dasar objek mengapa mau menjadi jukir dan itu tidak dengan waktu yang sebentar dan dicek dulu," ungkapnya
Ditambahkannya, Dishub akan melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap juru parkir di lapangan.
"Kalau ada masalah, lapor ke kami, kami tuntaskan," pungkas Sofiyan.