PARBOABOA, Simalungun- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun sedang menyusunan rencana tenaga kerja daerah (RKTD) Kabupaten Simalungun 2023-2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Simalungun, Riando Parlindungan Purba mengatakan, nantinya RKTD ini akan menjadi indikator yang digunakan untuk pembinaan ketenagakerjaan bagi para pencari kerja (pencaker) di seluruh sektor ekonomi dan unit teknis ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, lanjut Riando, variabel dan angka yang terdapat didalamnya dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.
Ridho menerangkan, alasan penyusunan RKTD untuk mengimplementasikan amanat dari Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 15/2007 tentang tata cara, memperoleh informasi ketenagakerjaan dan pelaksanaan penyusunan serta perencanaan tenaga kerja yang akan dimulai awal April 2023.
"Isinya nanti telah disesuaikan dengan data dan informasi terkini yang kita rangkum dengan menggunakan asumsi terkait termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi," katanya saat dikonfirmasi Parboaboa, Kamis (09/02/2023).
Ia menambahkan dalam penyusunan RKTD aga berkolaborasi bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sehingga ada peningkatan penyerapan tenaga kerja.
"Harapannya tiap OPD mampu menyusun perencanaan tenaga kerja sehingga nantinya dapat tersusun dokumen perencanaan tenaga kerja yang bisa menjadi acuan bagi OPD dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan," ucapnya.
Ridho juga menginginkan, setelah RKTD selesai, harapannya menjadi pedoman atau acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan sehingga pembangunan di bidang ketenagakerjaan semakin jelas, terarah, khususnya dalam menghadapi masalah pengangguran, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.