Disnaker Simalungun Siap Jalankan UU Cipta Kerja yang Baru, Pengamat: Bisa Buka Lapangan Kerja

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun mengaku akan menerapkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan pada (21/3/2023) lalu. (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun mengaku akan menerapkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan pada (21/3/2023) lalu, guna perkembangan perekonomian di wilayah tersebut.

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba menilai, dalam UU Cipta Kerja yang baru, tidak ada perubahan yang signifikan dibandingkan dengan aturan yang lama. Oleh karena itu, pihaknya kini tengah menunggu peraturan turunan dari pusat. 

"Kita siap melaksanakan Perpu Cipta Kerja yg sudah disahkan menjadi UU. Materinya khususnya Bab Ketenagakerjaan persis sama dengan yang diatur dalam UU Cipta Kerja sebelumnya. Selanjutnya kita akan menunggu Peraturan turunan UU Cipta kerja untuk segera diimplementasikan," ucap Riando. 

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun, Darwin Damanik menyebutkan bahwa secara makro ekonomi, pengesahaan UU Ciptakerja akan memberikan peluang besar bagi peningkatan perekonomian nasional hingga daerah. Khususnya pada sektor industri dan Investasi yang menjadi stimulus.

"Kemudahan dalam investasi terutama dari investor luar negeri akan berdampak terhadap peningkatan lapangan kerja dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat," ucapnya. 

Darwin menjelaskan UU tersebut akan berdampak ke seluruh masyarakat terkhusus di wilayah Siantar dan Kabupaten Simalungun.

"Sudah pasti akan berdampak terhadap perekonomian kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, karena Multiplier Effect dirasakan nantinya dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini, yang akhirnya pertumbuhan ekonomi akan tinggi sebagai indikator keberhasilan suatu daerah," ucapnya.

"Sehingga pada tahun 2045 nanti, atau saat indonesia berumur 100 tahun sudah dapat menjadi salah satu kekuatan ekonomi Dunia," imbuhnya. 

Namun begitu, ia tidak menampik bahwa UU tersebut juga memiliki dampak negatif terhadap para pekerja dalam suatu perusahaan.

"Dampak negatif nya yah kemungkinan memberikan ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja," jelasnya.

"Saya rasa akan berdampak sekali keberadaan pekerja luar sehingga persaingan akan menjadi-jadi, tapi intinya pekerja kita wajib berdaya saing agar bisa diserap oleh sektor industri yg ada nantinya. Pekerja kita wajib meningkatkan kompetensinya yg memang diharapkan sekali dari uu cipta kerja ini," pungkasnya.

Editor: Dimas
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS