DKPP Terima 33 Aduan Terkait Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kota

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 33 aduan terkait penyelenggara pemilu (Foto: detikcom/Rumondang)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 33 pengaduan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dalam satu bulan terakhir.

Aduan yang masuk ditujukan kepada Anggota Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota.

"33 ini kalau dirinci dari semua daerah dari Jawa sampe Sumatra Utara, juga Papua," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Dari 33 aduan yang masuk, 30 ditujukan kepada Bawaslu dan 3 aduan kepada KPU di Kabupaten/Kota. Heddy menyebut, aduan tersebut sedang dalam proses verifikasi.

"Pengaduan akan kita kita tampung semua. Kita lakukan pertama kita lakukan verifikasi administrasi kedua verifikasi materil," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengaduan yang masuk sebagian besar karena ketidakpuasan pada proses rekrutmen panwascam Bawaslu. Ia menduga pengadu ialah mereka yang tak puas dan tidak lulus proses rekrutmen.

"DKPP menyarankan agar rekrutmen dilakukan secara profesional dengan mengindahkan syarat-syarat formulir yang tepat, sehingga nantinya tidak lagi muncul pengaduan-pengaduan yang sifatnya masih sangat elementer," katanya.

Heddy menghimbau agar rekrutmen penyelenggara ad hoc berjalan baik dan profesional. Hal ini untuk menghindari munculnya ketidakpuasan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

"Sehingga, kita memiliki lembaga penyelenggara pemilu yang sangat kredibel, capable dan profesional. Yang penting lagi kita punya lembaga penyelenggara pemilu yang dipercaya masyarakat, yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang lebih tinggi dari sebelumnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Meteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons wacana soal isu nomor urut parpol masuk ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Tito menyebut, jika hal tersebut disepakati, maka pemerintah bakal mengikuti.

"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR kenapa juga pemerintah nggak sepakat. Pendapat saya baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Adapun isu nomor urut yang dimaksud adalah nomor urut parpol 2019 tidak diundi lagi untuk 2024 seperti ulasan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS