Dokter yang Suntikkan Vaksin Kosong ke Anak SD Akan Segera Disidang

Video viral anak SD disuntik vaksin kosong (Kompas)

PARBOABOA, Medan - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka oknum dokter berinisial TGA alis G yang memberikan suntik vaksin COVID-19 kosong kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas tersangka sudah tahap II dan dinyatakan lengkap sehingga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan dokter G ke JPU.

Hadi menyebutkan, penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sumut diterima JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.

"Selanjutnya JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Simon.

Atas perbuatannya, tersangka dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI nomor 4 tahun 1984.

"Tentang wabah penyakit menular," ujarnya.

Sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi.

Usai melihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Kemudian orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS