Dosen Unsri yang Tersangka Pelecehan Seksual Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Adhitya Rol Asmi dosen Unsri pelaku pencabulan mahasiswinya didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius di Polda Sumatera Selatan.

PARBOABOA, Palembang – Adhitya Rol Asmi (36), dosen cabul pelaku pelecehan terhadap tiga orang mahasiwi Universitas Sriwijaya (Unsri) akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Adhitya, Ghandi Arius. Dia menyebut kliennya yang menjadi tersangka pelecehan tiga orang mahasiwi akan mengajukan penangguhan penahanan ke  Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat.

Menurut Ghandi, sampai saat ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," kata Ghandi di Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Ghandi mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik memperlihatkan lima hingga enam nomor telepon selular yang mengirimkan pesan kepada para korban. Namun, Adhitya tetap tak mengakui bahwa itu adalah miliknya.

Ghandi juga menganggap pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada kliennya sedikit dipaksanakan.

"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang menyeret kliennya dalam pusaran kasus pelecehan seksual verbal sudah dapat dilihat jika ada politisasi dalam kasusnya sejak awal.

"Kasus ini berupa pelecehan verbal dan tidak berdampak pada anak-anak itu. Kasus ini justru lebih dipolitisasi hingga berdampak pada jabatan kaprodian klien kami," ungkap Ghandi, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, Adhitya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Adhitya sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Hisar menjelaskan, dalam pemeriksaan itu penyidik melontarkan 34 pertanyaan terhadap tersangka seputar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Adhitya. Meski tersangka masih menyangkal telah melakukan pelecehan tersebut.

"Tersangka masih tidak mengakui perbuatannya. Meskipun demikian surat penahanan sudah kita keluarkan, maka mulai hari ini tersangka menjadi tahanan dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Hisar saat memberikan keterangan pers.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS