PARBOABOA, Palembang – Polisi terus memproses kasus dugaan pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) oleh dosen berinisial A.
Setelah melakukan gelar perkara, Polisi kemudian menaikkan kasus tersebut dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang naik dari penyelidikan ke penyidikan. Berarti itu memang sudah kuat, kita mengarahnya ke penyidikan yang lebih akurat," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Kepolsian juga akan memanggil terlapor inisial A yang pada pemanggilan sebagai saksi pada Jumat (3/12) sempat tak hadir.
Masnoni mengatakan lantaran terlapor tidak bisa hadir pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap A. Panggilan kedua dijadwalkan pada Senin (6/12).
Dia mengatakan polisi akan bertindak sesuai aturan yang berlaku dengan melayangkan panggilan kedua.
"Kita bekerja sesuai undang-undang. Hadir atau tidak hadir, itu ya hak terlapor. Kalau pun nanti pada pemanggilan yang kedua terlapor tidak bisa hadir kembali, ya kita tidak memaksa," katanya.
Menurut dia kepolisian dapat melakukan pemanggilan paksa dikarenakan kasusnya yang sudah naik ke tahap sidik.
"Karena sudah naik ke tahap sidik, kita bisa melakukan pemanggilan paksa. Namun agar tidak menyalahi prosedur, tentunya akan dilakukan dengan langkah-langkah berdasarkan dengan SOP yang ada," jelasnya.
Sebelumnya Polisi menerima dua laporan baru dari dua mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), inisial C dan F, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual staf Unsri.
Polisi merinci staf Unsri tersebut merupakan seorang oknum dosen. polisi kemudian memanggil dosen A untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan yang dibuat Mahasiswi Unsri inisial DR. Namun, A tak hadir.