Polda Sumsel Periksa Dosen UNSRI yang Lecehkan Mahasiswi

Kampus UNSRI.

PARBOABOA, Palembang – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap seorang Dosen yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya di Universitas Sriwijaya (UNSRI), Senin (6/12/2021).

Pelaku yang berinisial A (34 tahun) tersebut menjalani pemeriksaan setelah sempat mangkir dari pemangilan yang dilayangkan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (3/12) lalu.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, mengatakan dosen tersebut diperiksa atas laporan mahasiswi yang menjadi korban berinisal DR, dimana sebelumnya, polisi juga sudah memeriksa 6 orang saksi atas kasus ini.

"A hadir bersama kuasa hukumnya sejak pukul 09.00 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung. Hasilnya seperti apa nanti akan disampaikan kembali," katanya, Senin (6/12).

Masnoni menambahkan, saat ini mereka masih melakukan tahap pemeriksaan terhadap A. Mengenai akan ditahan atau tidak, dia menyebut akan diputuskan setelah melihat perkembangannya.

"Sekarang masih diperiksa, kita tunggu perkembangannya apakah ditahan atau tidak," kata Masnoni.

Masnoni menjelaskan ada 2 laporan terpisah atas dosen A. Dimana laporan pertama dengan korban mahasiswi berinisal DR. Kemudian laporan kedua yang juga kasus pelecehan dengan ada 3 korban.

"Laporan kedua ini untuk terlapor berinisial R, dan korbannya ada tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan secara verbal," jelas dia.

Dikenakan  4 Sanksi dari Rektorat

Sementara dari pihak kampus UNSRI juga telah menjatuhkan sanksi terhadap A berupa penundaan kenaikan jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara A yakni Darmawan saat mendampingi kliennya. Darmawan menyebut kliennya yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar sebagai dosen di kampus Unsri.

Pihak rektorat kampus UNSRI memberikan 4 sanksi tegas kepada A yaitu penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional sealam empat tahun berturut-turut.

Sanksi kedua yang diterima A ialah penundaan pengajuan sertifikasi dosen. Yang ketiga ialah penundaan kenaikan gaji berkala. Dan sanksi keempat yaitu dicopot dari jabatan sebagai Kepala Laboratorium.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS