DPR Sahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya, Kini Jumlah Provinsi di Indonesia Jadi 38

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat membuka Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/08/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Papua Barat Daya ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/11/2022).

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir, Kamis (17/11/2022).

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu, yakni menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong.

Papua Barat Daya ini menjadi provinsi keempat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Sebelumnya, telah resmi dibentuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, dengan pembentukan Papua Barat Daya, diharapkan dapat mengatasi konflik dan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami berharap, bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," ujar Guspardi pada saat membacakan laporan Komisi II DPR.

Sebagai informasi, pemekaran wilayah di Papua merupakan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua, dengan tujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS