PARBOABOA, Jakarta - Perwira TNI-Polri aktif bisa menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah selama mereka bertugas diluar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/5). Junimart mengaku, hal itu ia ungkapkan setelah merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
"Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," ujar Junimart.
"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya menambahkan.
Kemudian, Junimart juga mengimbau agar semua pihak tidak salah memahami maksud dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah.
"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ucap Junimart.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj Kepala Daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Selain yang dipekerjakan di luar institusi induknya, lanjut Mahfud, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi Pj Kepala Daerah.
"Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI-Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh. Contohnya Paulus Waterpauw, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ucap Mahfud.
Sebagai informasi, salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif adalah Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin.