DPRD Kota Pematang Siantar Kritik Walikota Lewat Angket

Timbul M. Lingga selaku Ketua DPRD Kota Pematang Siantar saat dijumpai setelah sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar melaksanakan sidang paripurna terkait penggunaan hak angket atas pelantikan 88 orang pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar. (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar menggelar sidang paripurna untuk menetapkan pengunaan angket karena mau mengkritik walikota terkait pelantikan 88 pejabat karena diaggap menyalahi prosedur.

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga mengatakan, 88 pejabat yang sudah dilantik Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/929/IX/WK-THN 2022, pada 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi menyalahi norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen aparatur sipil negara (ASN).

"Mutasi yang dilakukan terkesan tiba-tiba," kata Timbul saat dijumpai setelah sidang di DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (30/01/2023).

Timbul melanjutkan, atas alasan-alasan tersebut, pemakaian angket sudah diputuskan untuk dilakukan, demi membantu penyelidikan dan pengawasan lebih lanjut.

"Kegiatan diakibatkan atas pelaksanaan pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh kepala daerah yang tidak sesuai, tetapi juga karena pelaksanaan hak angket mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dalam pelaksanaannya haruslah selektif," jelasnya.

Timbul menjelaskan pandangan angket ini diusulkan delapan orang dari tiga fraksi di DPRD sesuai dengan surat keputusan DPRD: 1/2023, mereka adalah PDIP, Hanura dan Golkar. 

Ia menambahkan terdapat 25 anggota yang hadir. Di mana 3 fraksi menyetujui penggunaan hak angket, 3 fraksi menyetujui secara pemandangan umum, serta 1 fraksi yang tidak hadir dalam sidang hari ini. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS