DPRD Pematang Siantar Pertanyakan Konsep Penerapan Sistem Parkir Elektronik Dishub

Salah satu juru parkir di jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat , Kota Pematang Siantar. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Pematang Siantar, Sumatra Utara mempertanyakan konsep dari penerapan sistem parkir elektronik yang akan digodok dinas perhubungan setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Denny T.H. Siahaan, kepada PARBOABOA.

"Sebenarnya dalam pengawasan sistem perparkiran secara manual, Dishub mengeluhkan tidak adanya anggaran khusus untuk pengawasan lapangan yang didapatkan setiap tahun," katanya saat dikonfirmasi PARBOABOA.

Denny meminta pelaksanaan dari penerapan parkir elektronik harus disesuaikan dengan konsep smart city. Hal itu, kata dia, memerlukan atensi semua pihak, khususnya di kalangan masyarakat. Apalagi sistem parkir elektronik memerlukan banyak anggaran dan sinergitas lintas sektor antar organisasi perangkat daerah (OPD).

"Balik lagi, ini soal anggaran, dilihat dari realisasi PAD, penerapan parkir elektronik ini cukup efektif, makanya saya minta jajaran Dishub itu harus lebih optimal dan maksimal mengenai potensi parkir yang ada, minimalisir lagi atas jukir (juru parkir) liar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang mengungkapkan, sistem pembayaran parkir elektronik ini sudah diuji coba awal 2023 di 13 titik.

"Awal tahun ini sebenarnya sudah kami sudah uji coba, namun tidak maksimal, sebelumnya sudah ada 13 titik yang sudah berjalan. Ini kami godok lagi baik dalam penerapannya dan sosialisasi ke masyarakat," singkatnya kepada PARBOABOA, Jumat (25/8/2023).

Jika akhirnya penerapan parkir elektronik bisa terlaksana secara maksimal, lanjut Julham, maka potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir bisa diminimalisir.

"Uang parkir itukan langsung masuk ke rekening kas umum daerah, cuma masih saja ada kendalanya di lapangan, makanya penerapan tidak kita laksanakan dan tahun depan lebih baiknya, seperti penerapan QRIS dan bekerja sama dengan pihak BUMN, ini sedang dikaji lagi," imbuhnya.

Pandangan Pengamat Tata Kota

Sementara itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, perbaikan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama penerapan perparkiran pembayaran secara elektronik.

Pernyataan tersebut menanggapi rencana Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar yang akan menggodok penerapan sistem pembayaran parkir secara elektronik (e-parking).

"Ada perbedaan kemampuan dan keterampilan masyarakat saat menggunakan parkir elektronik. Hal ini mempengaruhi kesadaran masyarakat dalam menggunakan parkir elektronik, utamakan pada sosialisasi secara teknis dan spesifik agar masyarakat mengetahui dan mau menggunakannya," ujarnya saat dikonfirmasi kepada PARBOABOA, Jumat (25/8/2023).

Nirwono menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan Pemko Pematang dalam menerapkan pembayaran parkir. Pertama, pendataan jalan-jalan di Pematang Siantar, dari yang paling sibuk hingga paling sepi, ketersediaan petugas parkir yang menjaga mesin parkir dan pemeliharaan kondisi mesin parkir di beberapa titik kota.

"Karena setidaknya terdapat empat faktor yang membuat parkir elektronik ini di beberapa daerah tidak bekerja efektif. Adanya kesenjangan pemahaman digital di masyarakat, rendahnya kualitas tenaga parkir, tidak adanya rencana strategis yang menjadi pijakan regulasi dan tidak adanya mekanisme pemeliharaan mesin parkir," katanya.

Dengan penerapan parkir elektronik, lanjut Nirwono, bisa meminimalisir kebocoran dibandingkan parkir dengan membayar uang tunai kepada juru parkir.

Selain itu, Nirwono meminta Pemko Pematang Siantar menyempurnakan peraturan daerah sehingga pemerintah melalui Dinas Perhubungan atau pihak terkait dapat menegur dengan leluasa pelaku yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.

"Sehingga Pemko atau Dishub dapat menata parkir di jalan dan membebaskan melarang parkir kendaraan di jalanan dengan tegas. Setidaknya dimulai dari penyempurnaan peraturan daerah terkait parkir elektronik. Ini sangat penting untuk memberikan regulasi yang tepat dan bimbingan teknis, baik masyarakat dan jukir (juru parkir) yang rinci dalam implementasi parkir elektronik ini," pungkasnya

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS