PARBOABOA, Jakarta – Uang pensiun pejabat yang diberikan seumur hidup oleh negara meskipun sang politikus sudah tidak menjabat lagi dinilai tidak adil dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Hal itupun mendapat sorotan dari seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Rianto yang meminta MK untuk membatalkan aturan tersebut.
Dalam permohonannya, Agus menilai mantan pejabat negara seharusnya tidak berhak menerima dana pensiun mengingat masa kerjanya hanya dalam kurun waktu tertentu.
"Misalnya DPR 5 tahun, menteri 5 tahun, kepala daerah juga 5 tahun. Tentu menjadi aneh jika bekerja dalam waktu 5 tahun sudah mendapatkan hak pensiun," tulisnya, dikutip dari surat permohonan yang diunggah di situs resmi MK, Sabtu (17/9/2022).
"Menjadi enak, jika kerja cuma 5 tahun tetapi setelah tidak menjabat bisa mendapatkan hak pensiun seumur hidup dan dilanjutkan oleh ahli warisnya," ujarnya.
Agus membandingkan seorang pegawai negeri sipil yang harus bekerja selama 10 hingga 30 tahun lamanya untuk mendapatkan hak pensiun. Sementara itu, para pejabat negara sudah mendapat gaji serta tunjangan yang tinggi selama menjabat.
"Jika pensiun itu dimaknai sebagai penghargaan negara kepada pejabat negara yang telah mengabdi bertahun-tahun, tentu dokter dan guru-guru yang mengabdi di daerah terpencil lebih berhak mendapatkan hak pensiun," katanya.
Disamping itu, pengemudi ojol ini juga menilai bahwa ketentuan mengenai dana pensiun bagi para pejabat negara merugian dirinya.
"Karena retribusi dan pajak yang dibayar Pemohon seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat," ujarnya.
Pemohon pun menyinggung soal situasi ekonomi yang menurutnya masih sangat sulit usai pandemi Covid-19 yang membuat keuangan negara harus dikelola secara efisien demi kemakmuran rakyat.
Menurut Agus, keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah gambaran kondisi keuangan negara yang sedang tidak baik-baik saja.
"Utang negara sekarang ini mencapai Rp 7.000 triliun, sehingga semua penyelenggara negara harus mengencangkan ikat pinggang, agar APBN bisa digunakan secara baik dan efisien," katanya.
Hak pensiun bagi pejabat negara, kata Agus, bisa dipahami jika APBN sudah mampu menggratiskan sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta menggratiskan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Lebih tepat dana pensiun yang diperuntukkan kepada mantan pejabat negara dialihkan kepada pendidikan dan kesehatan, hal ini tentu akan lebih bermanfaat buat kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945," katanya.
Adapun surat permohonan ini tercatat dengan perkara nomor 94/PUU-XX/2022 dan diregister pada Kamis (15/9/2022).