PARBOABOA, Pematang Siantar – Personel Satres Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, sebanyak 130,98 gram sabu-sabu berhasil diamankan, Sabtu (27/8/2022).
Kedua pelaku yakni, MS Hidayat (35) warga Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung dan Endi Syawaluddin Silalahi (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Penangkapan tersebut terjadi setelah personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat. Sabtu (27/8) kira-kira pukul 17.00 WIB.
“Setelah adanya informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan menangkap MS Hidayat (35),” ujarnya saat dikonfimasi via WhatsApp, Senin (30/8/22).
Rusdi menjelaskan bahwa petugas juga menyita barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi cokelat dan sebuah ponsel merk Realme yang berada di saku kiri MSH.
Saat diintrogasi, MSH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Endi Syawaluddin Silalahi (ESS). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MSH, personel pun melakukan penyelidikan untuk menangkap ESS.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Endi Syawaluddin Silalahi berhasil diringkus di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Dari dalam tas sandang yang dipakai tersangka ditemukan 1 buah kotak kacamata berwarna hitam yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan gulungan tisu.
“Kemudian satu plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, 1 plastik klip berisi setengah butir pil ekstasi hijau. Lalu 2 unit timbangan digital, dari kantong celana Endi ditemukan dompet berisi uang Rp1,5 juta,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, total barang bukti yang disita yakni 130,98 gram narkoba jenis sabu-sabu. Endi Syawaluddin Silalahi mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu didapatnya dari seseorang berisinisial D. Saat dilakukan pengembangan, D tidak berhasil ditangkap.
"Seluruh barang bukti dikumpulkan, dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya.