Dua Pencuri di TPA Tebing Tinggi Diringkus 

Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi  meringkus dua pria yang mencuri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tebing Tinggi (Foto : Dok. Humas Polres Tebing Tinggi)

PARBOABOA, Tebing Tinggi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi  meringkus dua pria yang mencuri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang terjadi pada Sabtu (04/03/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda pada Jum’at (17/03/2023).

“Pelaku berisinisal YIS (27) ditangkap di Jalan Saga, dan BS (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Keduanya langsung digiring petugas Satreskrim ke Polres Tebing Tinggi” katanya, Sabtu (19/03/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada dua pekan lalu. Di mana Moritz Thomsen Marbun (35) selaku pelapor, mendapat kabar dari mandor lapangan bahwa sejumlah barang-barang di TPA Kota Tebing Tinggi telah hilang.

Adapun barang-barang yang hilang berupa kabel-kabel elektonik, cap mesin excavator komatsu pc200, baterai N 100, kap atas kabin, dan tiang listrik milik kantor Dinas Lingkungan Hidup KotaTebing Tinggi.

“Atas kejadian ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian sekitar Rp15 juta, ” ujarnya.

Agus mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa empat buah mata kunci roda dan sebuah gagang kunci berbentuk L, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Dimas
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS