PARBOABOA, Labuhan Batu - Penjambretan Handphone terjadi di Desa N4 Pondok Miring, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Diketahui, kedua pelaku berinisial HPS alias Anto (31) yang merupakan warga Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan RPS alias Riko (29) warga Desa Sidorukun Dusun 4, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, kini dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Peristiwa berawal saat korban Lastua Banjarnahor dengan adiknya Sasi Sibarani mengendarai sepeda Motor Honda Beat dari arah Rantauprapat menuju Aek Nabara, tepatnya di Desa N4 Pondok Miring.
Namun, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor Verza tanpa plat Polisi dan langsung mengambil Handphone dari tangan korban Sasi Sibarani sembari menunjang korban sehingga hampir terjatuh.
Sontak, korban terkejut dan berteriak meminta tolong. Kemudian abang korban langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku sampai ke areal perkebunan karet.
Melihat kejadian tersebut, salah seorang warga langsung menghubungi Polsek Bilah Hulu. Selanjutnya petugas langsung meluncur ke TKP membantu mengejar kedua pelaku.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya kedua pelaku dapat di berhentikan di perumahan karyawan dan ditangkap. Saat penangkapan kedua pelaku nyaris di massa warga, untung personil Polsek Bilah Hulu cepat mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Iptu H Naibaho,membenarkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.