Eks Anggota Polda Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Usai Melakukan Penipuan

Ilustrasi penipuan. (Foto: healingandhopehouston)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan anggota Polda Sumatera Selatan ditangkap Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan tindakan penipuan kepada seorang warga Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui, tersangka dan korban merupakan tetangga di sebuah apartemen di Tangerang sebelum akhirnya mereka saling berkenalan.

"Mereka bertetangga, kemudian saling kenal," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho, Rabu, (24/11/2022).

Tersangka memperkenalkan diri kepada korban sebagai polisi berpangkat AKBP. Karena hal itu, korban pun menceritakan permasalahannya. Dalam ceritanya, korban pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak 2021. Namun, sampai saat ini tidak ada progres kelanjutan dari laporannya tersebut.

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," ujar Zain.

Setelah meyakinkan korban, tersangka menawarkan bantuan kepada korban bahwa dirinya bisa berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Tetapi, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban supaya perkara yang dilaporkan korban bisa segera diproses. Akhirnya, pada 2 Oktober hingga 27 Oktober 2022 korban memberikan uang kepada tersangka senilai Rp126 juta secara bertahap.

"Terakhir di tanggal 27 Oktober 2022 itu, total yang dikasih Rp126 juta. Lalu, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya," ujar Zain.

Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dengan pihak lawan untuk berdamai di Polda Metro Jaya. Kemudian, tersangka meminta korban pergi ke Pasific Place. Namun, setelah korban menunggu tersangka, tersangka tak kunjung datang dan dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi kembali.

Terasa mencurigakan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akhirnya, tersangka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota di Apartemen Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, diketahui bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata hal ini sudah dua kali dilakukan dia, dengan status residivis," kata Zain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS