PARBOABOA, Pematang Siantar- Eks Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan menawarkan tiga opsi penyelesaian tuntutan terkait perkaranya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp45 miliar.
Dalam resume mediasi yang dibacakan kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, tiga opsi tersebut yaitu tergugat I, II, III dan IV, mengembalikan kepada penggugat tanah seluas 298 meter persegi dan sisa tanah seluas 404 meter persegi.
Opsi kedua tergugat membayar penggugat uang tunai Rp15 miliar sebagai bentuk kompensasi dari kerugian yang dialami Penggugat atas penyitaan/perampasan, pelelangan dan/atau pengalihan hak atas tanah milik penggugat.
Sementara opsi ketiga tergugat menyerahkan penggugat objek tanah berikut bangunan dan penggugat membayar atau mengembalikan kepada para tergugat hasil lelang atas tanah dan bangunan.
"Kita masih menerima opsi mediasi kembali, untuk mendapatkan win-win solution," ungkap Daulat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rabu (27/9/2023).
Resume mediasi itu dibacakan dalam sidang keempat gugatan Robert Edison Siahaan kepada pimpinan KPK dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2023/PN.Pms.
Daulat mengatakan, penggugat akan tetap menunggu putusan dari tergugat atas resume mediasi yang mereka berikan.
"Kita akan menunggu tanggapan atas para tergugat dalam waktu dekat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat di PN Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan mengungkapkan, tergugat akan memberikan resume mediasinya, beberapa pekan kedepannya.
"Tergugat juga kita fasilitasi resume mediasi, untuk waktu dikondisikan dari mereka," katanya kepada PARBOABOA, Rabu (27/9/2023).
Rahmat menjelaskan, PN Pematang Siantar akan menjadwalkan kembali sidang gugatan yang dilakukan pada 11 Oktober 2023.
"Dijadwalkan dua minggu lagi untuk kita pertemukan kembali pihak penggugat dan tergugat, apakah dalam resume mediasi mereka mengalami perubahan, baik ada penambahan dan pengurangan atas setiap poin-poinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, eks Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan meminta pengadilan memutuskan KPK membayar sekaligus kerugian materil dan immaterial senilai Rp45.250.000.000.
Robert Edison juga meminta KPK mengembalikan tanah seluas 702 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Tanah tersebut diketahui telah dipecah menjadi 4 sertifikat. Padahal rumah dan tanah yang ada di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, merupakan barang warisan mertua Pak R.E. Siahaan dan tidak ada kaitan dengan kasus yang menjerat Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010 itu.
Sementara putusan perkara korupsi yang menjerat RE Siahaan pada 2013 lalu mengenai pidana pokok dan tambahan uang pengganti tuntas dieksekusi, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara, karena R.E. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar.
Namun pada Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.
Kemudian, gugatan yang dilayangkan R.E Siahaan berdasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, karena KPK dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi secara penindakan, penggugat merampas dengan paksa tanpa ketentuan yang pasti, karena tanah dan bangunan milik penggugat dalam SHM No.302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan penyidikan.