PARBOABOA, Pematang Siantar - Eksekusi rumah milik Solohot Br Harahap di Gang Mariam Tomong, Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Pematang Siantar sempat diwarnai kericuhan kecil, Kamis (12/10/2023).
Pasalnya, anak Solohot, Irma Siregar tidak terima rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Ia tetap meminta agar rumah berukuran 4x12 meter itu tidak dieksekusi.
Diketahui, rumah yang ditempati Irma dan keluarganya selama 27 tahun itu berdiri di tengah Gang Kebakaran. Penggugat bernama Indrawani yang juga kerabat tergugat khawatir keberadaan rumah akan menyulitkan mobil pemadam kebakaran masuk jika terjadi kebakaran di lokasi tersebut.
"Ini tanah kami, jangan ikut campur! Terimakasih Indrawani. Terimakasih," tegas Irma saat eksekusi pembongkaran rumah akan dilakukan, Kamis ( 12/10/2023).
Eksekusi dilakukan karena Solohot kalah saat sidang banding dan kasasi atas gugatan yang dilayangkan Indrawani di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara dan Mahkamah Agung.
Solohot sebelumnya sempat menang dalam sidang gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Di kasus Solohot, Indrawani juga turut menggugat Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. Kasus gugatan ini telah bergulir sejak 2020.
Putusan tersebut kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan ditingkat Kasasi yang dilakukan tergugat juga ditolak.
Setelah putusan PK keluar, Pengadilan Negeri kemudian membongkar rumah Solohot Br Harahap sesuai dengan Surat Pelaksanaan Pembongkaran Eksekusi Nomor 2500/KPN/W2.U2/H2.4/X/2023 atas perkara perdata nomor: 73/Pdt.G/2020/PN.Pms.
Pantauan PARBOABOA, terlihat puluhan personel dari kepolisian Resort Pematang Siantar yang diturunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi eksekusi pembongkaran rumah Solohot. Pengamanan bahkan dipimpin langsung Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen H Baruno.
Irma menilai, gugatan yang dilayangkan Indrawani tersebut sudah cacat hukum. Irma juga mengklaim ayahnya, Solohot memiliki sertifikat tanah yang sah atas rumah tersebut.
Irma bahkan mengaku bingung, bagaimana putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang sudah menolak gugatan kemudian dimenangkan kembali oleh penggugat di tingkat kasasi dan PK.
Ia menduga, aparatur hukum menerima suap dari penggugat untuk memenangkan gugatan tersebut.
“Di pengadilan Negeri Pematang Siantar kami sudah menang dan mereka (PN Pematang Siantar) sudah bilang bahwa gugatan ini cacat hukum, tapi mereka naik ke Pengadilan Tinggi. Kami Ikhlas dan kami tidak mengikuti sampai Pengadilan Tinggi dan sampai ke Jakarta (PK) . Mungkin lah pengaruh duit lah ya, enggak tahu lah. Tiba tiba datang pembongkaran," kesalnya kepada PARBOABOA, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, Kapolres AKBP Yogen H Baruno menambahkan, pengawalan yang ia lakukan untuk mengamankan permohonan Ketua Pengadilan Pematang Siantar agar eksekusi pembongkaran rumah berjalan dengan lancar.
“Kita hanya melakukan pengamanan saja di lokasi eksekusi sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya kepada PARBOABOA.
PARBOABOA juga meminta konfirmasi Juru Sita Pengadilan Pematang Siantar, Beslan Manurung, yang turut hadir di lokasi eksekusi pembongkaran.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, Beslan mengaku hanya menjalankan putusan Pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Kami hanya menjalankan putusan Pengadilan untuk dilakukannya pengosongan dan pembongkaran rumah,” imbuhnya.
Editor: Kurniati