Fiqih Adalah: Pengertian, Sumber Hukum, Jenis, Manfaat dan Perbedaan dengan Ushul Fiqih

Ilmu Fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

PARBOABOA – Dalam dunia yang penuh dengan tantangan dan pergolakan, pemahaman yang bernar tentang fiqih menjadi semakin penting bagi umat muslim. Bagaimana tidak, fiqih adalah ilmu yang akan menuntun kita melewati berbagai aspek kehidupan ini.

Umat muslim diwajibkan untuk mempelajari ilmu fiqih, di samping kewajiban beribadah sholat lima waktu dan berpuasa. Ilmu fiqih adalah  ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat Islam yang terkait dengan tata cara beribadah, perilaku, dan aturan-aturan kehidupan sehari-hari umat muslim. 

Tujuan mempelahari fiqih adalah untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan individu dan masyarakat Muslim.

Fiqih didasarkan pada sumber hukum Islam seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma' (konsensus para ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

Para ulama mempelajari dan mengembangkan ilmu Fiqih dengan menggunakan metode-metode penafsiran dan pendekatan yang relevan untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi oleh umat muslim.

Namun sayang, tidak semua umat muslim memahami pentingnya mempelajari ilmu fiqih sebab belum mengetahui apa sebanarnya ilmu fiqih itu? Bagaimana hukum dan syariatnya? Dan bagaimana sejarah perkembangan ilmu fiqih tersebut hingga sekarang ini?

Nah, untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, Parboaboa akan menjelaskan secara mendalam. Yuk, simak informasinya di bawah ini.

Pengertian Ilmu Fiqih

fiqih adalah

Pengertian ilmu fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

Fiqih adalah disiplin ilmu yang sebenarnya tidak dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, bukan berarti Nabi Muhammad tidak mengenal kajian-kajian yang terdapat dalam ilmu fiqih, sebab sumber dari disiplin ilmu ini adalah Al-Quran dan Hadits.

Secara etimologi, fiqih berasal dari kata "faqqaha yufaqqihu fiqhan" yang artinya 'pemahaman'. Artinya, ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana pemahaman akan agama Islam secara utuh dan komprenhensif. Apabila dilihat dari segi bahasa, kata fiqih ini masih sama artinya yaitu pemahaman.

Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan tentang fiqih dalam, Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushûlil Fiqh, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, halaman 6, bahwa:

والفقه معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya: “Fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad,”

Ilmu fiqih dapat dipelajari berdasarkan kaidah-kaidah yang masih bisa diuji kebenarannya secara ilmiah.

Menurut buku Pembelajaran Fiqih karya Dr. Hafsah, Fiqih sebagai cabang ilmu dapat dibagi menjadi 5 kategori hukum perbuatan manusia (mukallaf), yakni:

  1. Wajib (fardhu), artinya segala sesuatu yang jika dilaksanakan pasati akan mendapatkan pahala. Sementara jika ditinggalkan atau diabaikan, maka akan mengakibatkan dosa.
  2. Mandub (sunnah), artinya segala sesuatu yang bila dikerjakan pasti akan mendapatkan pahala, apabila tidak dikerjakan tetap tidak mengakibatkan dosa.
  3. Ibaha dan muba, artinya segala sesuatu yang dikerjakan tidak akan mendatangkan pahala, tetapi juga tidak berdosa jika mengerjakannya.
  4. Karaha (makruh), artinya segala sesuatu yang dainjurkan untuk tidak dikerjakan. Namun, jika dikerjakan pun tetap tidak mendapatkan dosa.
  5. Haram, artinya segala sesuatu yang diekrjakan pasti akan mendapatkan dosa. Itu sebabnya akan ada ganjaran pahala bai yang tidak mengerjakannya.

Pengertian Ilmu Fiqih Menurut Para Ulama

pengertian fiqih

Pengertian fiqih menurut ulama (Foto: Parboaboa/Ratni)

Ulama-ulama Hanafiah

Ilmu fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban serta hubungan dengan amalan para mukallaf.

Pengikut Imam Syafi'i

Ilmu fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang terperinci.

Abdul Wahab Khallaf

Ilmu fiqih adalah suatu ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum - hukum syara' (agama) yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci.

Ruang Lingkup Ilmu Fiqih

ruang lingkup ilmu fiqih

Ruang lingkup ilmu fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

Menurut Buku Pembelajaran Fiqih karya Dr.Hafsah pada fiqih ibadah lebih mengatur pada bagaimana hubungan manusia dengan Tuhannya, seperti ibadah shalat, puasa, zakat, memenuhi nazar, haji dan ibadah lainnya. Sedangkan fiqih muamalah adalah mengatur bagaimana hubungan manusia dengan manusia, seperti ketentuan jual-beli, perkawinan, sewa-menyewa, warisan, dan lainnya.

Selain itu, Musthafa A.Zarqa membagi ruang lingkup dalam kajian ilmu fiqih menjadi 6 bagian, yaitu:

1. Fiqih ibadah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan bidang Ubudiyah. Mulai dari shalat, puasa, hingga ibadah haji.

2. Ahwal Syakhsiyah, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan kehidupan keluarga. Mulai dari perkawinan, nafkah, perceraian, hingga ketentuan nasab.

3. Fiqih Muamalah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan hubungan sosial di antara umat Islam, dengan konteks bidang ekonomi dan jasa. Mulai dari gadai barang, jual-beli, hingga sewa-menyewa.

4. Fiqih Jinayah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan sanksi-sanksi atas tindak kejahatan kriminal. Mulai dari hudud, diat, hingga qiyas.

5. Fiqih Siyasah adalah ketentuan-ketentuan yang berkenaan pada hubungan warga negara pada suatu pemerintahan negara. Biasanya, cenderung berhubungan pada politik dan birokrasi pemerintahan suatu negara.

6. Ahlam Khuluqiyah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan pada bagaimana etika pergaulan seorang muslim dalam tatanan kehidupan sosial.

Jenis Fiqih dan Sistematika Penyusunannya

Jenis fiqih

Jenis fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

Dikutip dari buku Fiqih karya Dr.Hidayatullah, fiqih memiliki beberapa jenis dan sistematika penyusunanya juga berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya.

1. Fiqih Hanafi

Fiqih Hanafi adalah salah satu mazhab Fiqih yang paling terkenal dan banyak diikuti dalam Islam. Mazhab ini dinamakan sesuai dengan nama pendirinya, yaitu Imam Abu Hanifah. Fiqih Hanafi secara khusus dianut oleh umat Muslim di wilayah Timur Tengah, Asia Tengah, dan sebagian India.

2. Fiqih Hanafi meliputi :

  • Ibadah: shalat, puasa, zakat, dan jihad.
  •  Mua'malah: transaksi materi berimbal, perkawinan, perceraian, perselisihan, amanah, dan harta warisan.
  • Uqubah: huukuman atas pencurian, zina, qadzaf, dan murtad.

Ilmu fiqih ini diposisikan sebagai tingkat tertinggi yang sejalan dengan tujuan pokok manusia diciptakan. Dan tak lupa dalam ilmu fiqih ini juga terdapat thaharah.

3. Fiqih Maliki

Fiqih Maliki adalah salah satu mazhab Fiqih dalam Islam yang didirikan oleh Imam Malik ibn Anas. Mazhab ini mendapatkan namanya karena diikuti oleh banyak umat Muslim di wilayah Afrika Utara, Maghreb, dan sebagian besar Afrika Barat.

Fiqih Maliki meliputi:

  • Ibadah, yang mana hanya mencangkup satu perempat bagian saja dari Fiqih.
  • Nikah, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian kedua.
  • Jual beli, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian ketiga.
  • Peradilan, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bagian keempat.

4. Fiqih Syafi'i

Fiqih Syafi'i adalah salah satu mazhab Fiqih dalam Islam yang didirikan oleh Imam Syafi'i, yang dikenal sebagai Imam Asy-Syafi'i. Mazhab ini banyak diikuti oleh umat Muslim di wilayah Timur Tengah, Asia Tenggara, dan sebagian besar Indonesia.

Fiqih Syafi'i meliputi:

  • Ibadah
  • Muamalat
  • Nikah
  • Jinayat

5. Fiqih Hambali 

Fiqih Hambali adalah salah satu mazhab Fiqih dalam Islam yang didirikan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal. Mazhab ini dikenal dengan nama Imam Hambali. Fiqih Hambali banyak diikuti oleh umat Muslim di wilayah Arab Saudi, Kuwait, Qatar, dan sebagian besar Timur Tengah.

Fiqih Hambali meliputi :

  • Ibadat
  • Mu’amalah
  • Munakahat
  • Jinayat

e. Qadha dan Khusumah

Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih

fiqih adalah

Manfaat mempelajari ilmu fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

Berikut ini yang termasuk manfaat mempelajari ilmu fiqih adalah sebagai berikut :

  • Memahami hukum Islam

Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari aturan-aturan hukum Islam. Dengan mempelajari fiqih, Anda akan memahami prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam agama Islam, serta bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Mengikuti tuntunan agama dengan benar

 Fiqih membantu Anda memahami bagaimana menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan pengetahuan fiqih yang baik, Anda dapat menjalankan kewajiban agama dengan tepat dan menghindari kesalahan dalam melaksanakan ibadah.

  • Mengambil keputusan yang tepat

Fiqih memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan, termasuk masalah sosial, ekonomi, dan keuangan. Dengan memahami prinsip-prinsip fiqih, Anda dapat mengambil keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menghindari perbuatan yang melanggar agama.

  • Memperkuat pemahaman tentang akidah

Fiqih juga berkaitan dengan pemahaman tentang akidah atau keyakinan dalam agama Islam. Dalam mempelajari fiqih, Anda akan memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip iman dan kepercayaan yang mendasari praktik ibadah.

  • Menghormati perbedaan pendapat

Fiqih melibatkan berbagai mazhab dan pendapat ulama yang berbeda. Dengan mempelajari fiqih, Anda akan memahami keragaman pendapat dalam agama Islam dan mengembangkan sikap saling menghormati dan toleransi terhadap perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fiqih.

  • Menerapkan nilai-nilai etika

Fiqih tidak hanya membahas hukum dan peraturan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai etika dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mempelajari fiqih, Anda akan diajarkan tentang akhlak mulia dan tata cara berinteraksi yang baik dengan sesama manusia.

Penting untuk dicatat bahwa manfaat mempelajari fiqih juga tergantung pada cara Anda mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Perbedaan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih

Meski keduanya hampir memiliki nama yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan dari segala sudut pandang.

Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang persoalan hukum Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, sedangkan ushul fiqih adalah dalil-dalil fiqih yang menyeluruh untuk digunkan dalam pengambilan kesimpulan hukum. Untuk lebih jelas simak tabel di bawah ini.

perbedaan ilmu fiqih dan ushul fiqih

Perbedaan ilmu fiqih dan ushul fiqih (Foto: Parboaboa/Ratni)

Hubungan Antara Fiqih dan Aqidah Islam

Fiqih dan aqidah Islam merupakan dua konsep yang saling terkait dan saling melengkapi dalam agama Islam.

Meskipun keduanya memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda, namun keduanya sangat penting dalam memahami dan menjalankan ajaran Islam secara menyeluruh.

Terutama aqidah yang berkaitan dengan iman dan hari akhir, karena keimanan kepada Allah dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dnegan hukum-hukum agama, dan menerapkannya sebagai bentuk ketaan kita sebagai seorang muslim.

Demikianlah penjelasan singkat tentang fiqih adalah beserta jenis, manfaat mempelajarinya dan perbedaanya dengan ushul fiqih. Semoga setelah memahami pengertian dari fiqih dan jenis-jenisnya dapat menambah wawasan Anda tentang ajaran-ajaran Islam.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS