Tolak Tambahan Rp53 Miliar, Fraksi Golkar Walk Out saat Bahas KUA-PPAS P-APBD Pematang Siantar 2023

Anggota banggar dari Fraksi Golkar pertanyakan penambahan belanja daerah dalam KUA - PPAS Perubahan APBD 2023 Kota Pematang Siantar (Foto: PARBOABOA/ Calvin Siboro)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Golkar keluar atau walk out saat rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Pematang Siantar 2023, Kamis (24/8/2023).

Menurut Anggota Banggar DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Partai Golkar, Mangatas Marulitua Silalahi, sikap ini merupakan penolakan terhadap penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp53 miliar yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematang Siantar di KUA-PPAS Perubahan APBD 2023.

Mangatas menilai, meski masih rancangan, penambahan anggaran belanja daerah sebesar Rp53 miliar tidak masuk akal, karena di Perubahan APBD 2022, Pemko Pematang Siantar juga mengajukan penambahan anggaran belanja sebesar Rp30 miliar dan masih memiliki utang dengan pihak ketiga.

"Memang betul ini masih perancangan. Nanti tetap ada pertanggungjawabannya. Ini bulan Agustus tanggal 24. Berarti 3 bulan 6 hari lagi. Ditambahinya Rp53 miliar lagi belanja proyek melalui perubahan. Kemarin di APBD 2022 tambah biaya proyek orang ini (Pemko Pematang Siantar) Rp30 miliar udah enggak bisa dibayar. Sudah tak ada yang siap kerjanya. Makanya sekarang ada utang pemerintah kota ke pihak ketiga kurang lebih Rp30 miliar. Nah, ini mau kita lakuin lagi hal yang sama? Proyek hancur, temuan, enggak lagi lah. Mau ditambahi Rp53 miliar, yang Rp126 miliar pun enggak habis," kesalnya dengan logat khas Batak saat ditanya PARBOABOA, Kamis (24/08/2023).

Selain itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan anggaran yang disampaikan Pemko Pematang Siantar kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang diduga tidak sesuai dengan yang telah ditandatangani DPRD.

"Tanda tangan kami kan sebelumnya di angka Rp911 miliar itu, tapi turun dari provinsi jadi bengkak di angka Rp1 triliun lebih. Pemprov kan cuma evaluasi saja, tidak mengurangi nilai atau menambah nilai (belanja daerah)," kesal Mangatas.

Politisi Partai Golkar ini khawatir ada implikasi hukum di kemudian hari karena adanya perbedaan anggaran yang telah ditetapkan DPRD dengan anggaran yang turun dari Pemprov Sumut.

Mangatas juga tak ingin anggota fraksinya terseret dalam masalah tersebut karena ikut menandatangani APBD 2023.

"Kami enggak mau besok, kalau ada masyarakat yang melaporkan APBD Kota Pematang Siantar ini fiktif atau dipalsukan, kami kan bisa kena. Kalau mereka membawa ke Pemprov di luar ini, sudah kena pidana," ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan APBD 2023 yang ditandatangani DPRD Pematang Siantar disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp956.573.496.066 dengan belanja daerah sebesar Rp911.573.496.066. Sementara dari Perubahan APBD 2023 yang disampaikan TPAD Pematang Siantar ke DPRD disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp956.573.496.066 dan belanja daerah menjadi Rp1.010.073.496.066, sehingga ada selisih Rp53 miliar.

Fraksi Partai Golkar DPRD Pematang Siantar juga menyoroti angka sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) di APBD 2023 yang mencapai Rp160 miliar.

"SILPA kan ada Rp160 miliar. Selama ada pemerintahan kota di sini, tidak pernah ada SILPA sebanyak itu. Luar biasanya Rp160 miliar bisa WTP (wajar tanpa pengecualian). Nah, SILPA Rp160 Miliar ini ada enggak uangnya?" tanya Mangatas.

Ia menduga ada ketidakbecusan Pemko Pematang Siantar mengurus APBD 2023, sehingga menghasilkan SILPA sebesar itu.

Selain Mangatas, kekesalan serupa juga disampaikan Rini Silalahi, Anggota Banggar Fraksi Golkar. Rini menduga Pemko Pematang Siantar memasukkan anggaran-anggaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama DPRD.

"Sudah mengatur sendiri mereka memasukkan anggaran-anggaran itu kan," katanya kepada PARBOABOA.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 77 Tahun 2020, SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

SILPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.

Melansir laman Kementerian Keuangan, angka SiLPA harusnya berada di angka nol dalam penyusunan APBD. Jika silpa berada di angka positif, diartikan secara anggaran masih terdapat penerimaan pembiayaan yang belum dimanfaatkan untuk membiayai pembiayaan daerah.

PARBOABOA berusaha mengkonfirmasi masalah ini kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pematang Siantar, Arrie Sembiring. Namun Arrie menyebut akan merinci permasalahan ini kepada PARBOABOA hari ini, Jumat (25/8/2023).    

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS