PARBOABOA, Jakata - Aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan oleh Satlantas Polres Bogor di Jalur Puncak pada hari ini Jumat (30/09/2022).
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2022 tentang pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak.
Oleh karena itu, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan karena sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa putar balik ke arah Jakarta.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.
Adapun aturan ganjil genap jalur Puncak Bogor hari ini, Jumat 30 September 2022 akan berlaku bagi kendaraan dengan plat GENAP.
Dilansir dari Instagram TMC Polres Bogor, aturan yang diterapkan untuk menekan kemacetan di jalur Puncak Bogor berlaku mulai pukul 14:00 WIB secara situasional. Artinya, pemberlakuan sistem ganjil genap akan diberlakukan memperhatikan kondisi terkini lalu lintas di jalur Puncak Bogor.
Titik lokasi pemberlakuan ganjil genap di jalur Puncak, yakni dengan penyekatan di area Simpang Gadog.
Demikian informasi jadwal ganjil genap jalur Puncak Bogor Jumat, 30 September 2022 beserta titik lokasi dan jam pemberlakuannya.