PARBOABOA, Jakarta - Aturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan oleh Satlantas Polres Bogor di Jalur Puncak pada hari ini Jumat (09/10/2022).
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2022 tentang pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak.
Oleh karena itu, polisi menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan karena sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa putar balik ke arah Jakarta.
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap merupakan aturan bagi mobil roda empat atau lebih yang disesuaikan dengan tanggal dan angka dari plat nomor paling akhir kendaraan.
Adapun aturan ganjil genap jalur Puncak Bogor hari ini, Minggu 9 Oktober 2022 akan berlaku bagi kendaraan dengan plat GANJIL.
Aturan ini diterapkan untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut. karena, seperti yang diketahui, jalur Puncak Bogor kerap mengalami kemacetan parah setiap akhir pekan dan libur nasional.
Ganjil genap ini berlaku mulai dari pukul 14.00-24.00 WIB.
Titik penyekatan ganjil genap di Puncak Bogor, sebagai berikut:
1. Simpang Gadog Ciawi
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu Kawasan Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos Penutupan arus Cibanon
6. Pos Penutupan arus Bendungan
7. Kawasan Sentul City
Demikian informasi jadwal ganjil genap Puncak Bogor Minggu, 9 Oktober 2022 lengkap dengan 7 titik lokasi dan jam pemberlakuan.