PARBOABOA, Medan - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, angkat bicara soal usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pematang Siantar terkait pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.
Mantan Pangkostrad ini menegaskan pemberhentian kepala daerah bukanlah perkara yang mudah. Ia lantas menjelaskan ada tiga hal yang dapat memberhentikan kepala daerah.
"Tak mudah memberhentikan begitu, ada tiga persoalan orang pejabat pemerintah daerah itu berhenti," ujarnya kepada Parboaboa, Rabu (22/3/2023).
Edy menjelaskan ada tiga alasan pejabat daerah diberhentikan. Pertama, alasan meninggal sakit dan mengundurkan diri.
"Beralasan tetap ini meninggal, sakit, dan sakit harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Ketiga, dia mengundurkan diri," jelasnya.
Gubernur tidak menampik ada hak DPRD untuk memakzulkan kepala daerah, akan tetapi Edy menyampaikan berbagai proses tetap harus dilewati, sebelum akhirnya diberhentikan.
"Undang-undang menyatakan itu memang ada hak DPRD. Tapi kan nanti diajukan, ada prosesnya. Kalau setingkat bupati, wali kota, nanti gubernur yang menangani. Kita ajukan (ke Mendagri), dan kalau memang iya, nanti yang menentukan menteri dalam negeri," jelasnya.
Edy kembali mengulang kalau pemberhentian kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pematang Siantar perlu proses lebih lanjut.
"Itu ada aturan main, tak semudah, secepat itu," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar mengusulkan Wali Kota Susanti Dewayani diberhentikan dari jabatannya. Hal itu terekam dalam rapat Paripurna, Senin (20/03/2023).
Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Lingga menyatakan dalam putusan hasil rapat Paripurna DPRD disepakati bahwa Susanti Dewayani telah melakukan pelanggaran terhadap sembilan peraturan, salah satunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.