Sudah 9 Tahun Mengajar, Guru Honorer di Simalungun Tak Lolos Administrasi PPPK 2023

Hasil verifikasi seleksi administrasi PPPK Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumlah Pelamar yang Memenuhi Syarat 6.882 dan jumlah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat 1.185 orang. (Foto: BKN)

PARBOABOA, Simalungun – Hasil verifikasi administrasi seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 lalu. 

Namun, pengumuman tersebut dinilai bermasalah oleh salah satu guru honorer asal Kecamatan Dolok Batu Nanggar. 

Dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK guru dengan alasan masa mengajar yang kurang dari 3 tahun. Padahal, Ia telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer selama kurang lebih 9 tahun.

Sementara menurut surat edaran Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, kualifikasi pendidikan minimal bagi pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat adalah telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Selain itu, dia juga mengaku tidak melakukan kesalahan apa pun ketika mendaftar dan mengunggah berkas. Namun, selama proses pengunggahan, sistem tidak dapat membaca semua berkas dan data pendukung yang dia ajukan.

"Pasti ada kesalahan sistem," ucapnya kepada Parboaboa, Kamis (19/10/2023).

Kendati demikian, dia berharap pada masa sanggah selama 3 hari kedepan ini, dirinya dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki data yang sebelumnya tidak terbaca oleh sistem.

Kasus serupa juga menimpa seorang guru honorer perempuan boru Damanik (26) dari Kecamatan Siantar. Ia dinyatakan TMS karena berkas yang dilampirkan tidak memenuhi syarat.

"Aku sama mendaftar sama dua temanku yang lain, semuanya berkas kami sama. Tapi kenapa cuma aku yang TMS? Kalau memang salah, temanku juga pasti salah kan?” katanya kepada Parboaboa.

Ia menilai, masalah ini kemungkinan disebabkan oleh kegagalan sistem selama proses verifikasi berkas sehingga membuat dirinya dinyatakan TMS.

"Kita tunggu sajalah masa sanggah ini, mudah-mudahan kesalahan sistem tentang berkas ku dapat diperbaiki biar aku bisa lanjut seleksi," harapnya.

Merespon kasus ini, Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKPD), Jonny Saragih, berjanji akan menanggapi keluhan dari para pendaftar yang dinyatakan TMS.

Namun, Jonny meminta para pendaftar untuk sabar menunggu karena BKPD tengah mengerjakan tahap rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi seleksi CPNS, PPPK di Kabupaten Simalungun.

"Kita tunggu ya ini masa sanggah, ini kita sedang rekapitulasi semuanya. Mudah mudahan cepat selesai agar tidak ada pendaftar yang dirugikan," ucap Jonny kepada Parboaboa, Kamis (19/10/2023).

Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi

Pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi seleksi CPNS PPPK melalui website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman pendaftaran sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN), terdapat 8.067 peserta yang berhasil menyelesaikan pendaftaran hingga tahap resume.

Sebanyak 3.716 pelamar Tenaga Guru telah mendaftar, dengan 3.479 peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 237 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Untuk pelamar Tenaga Kesehatan, terdapat 3.409 peserta, dengan 2.775 pelamar Memenuhi Syarat (MS) dan 634 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sementara itu, pelamar Tenaga Teknis berjumlah 942 orang, dengan 628 peserta Memenuhi Syarat (MS) dan 314 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Secara total, jumlah pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) mencapai sekitar 6.882 orang, sedangkan jumlah pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.185 orang. 

Kendati demikian, para pelamar yang dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 hari, dimulai pada Kamis (19/10/2023) hingga Sabtu (21/10/2023) mendatang.

Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS