PARBOABOA,
Medan - Hari anak yang diperingati setiap 23 Juli diperingati
juga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kota Medan. Dalam perayaan
itu Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara memberikan Remisi Anak Nasional
(RAN) kepada 23 anak didik di LPKA Klas 1 Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna Jumat (23/07/21).
“Dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk
terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan
lebih semangat. Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka
tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang Anak,” ungkap Agung.
Adapun penyerahan kepada 23 warga binaan diantaranya yang
mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 3 orang,
remisi 3 bulan sebanyak 9 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang.
“Penyerahan surat keputusan remisi untuk 23 Andikpas
dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol
kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham
RI, Reynhard Silitonga menyebutkan total keseluruhan wargabinaan yang mendapat
Remisi Anak Nasional yang menghuni LPKA Se Indonesia sebanyak 1.020 orang. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan
sebagian dan 19 Anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Dikatakan Reynhard Silitonga, mengatakan bahwa pemberian
RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam
mengedepankan masa depan anak.
“Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus
kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi
Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (LPKA),” ujar Reynhard.