Hendak COD, Mahasiswi di Padang Malah Nyaris Diperkosa

Ilutrasi olah TKP pencurian dengan kekerasan.

PARBOABOA,  Padang – Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial CW, nyaris diperkosa saat dirinya hendak menjual handphone (HP) miliknya kepada sesorang yang dikenalnya dari Facebook.

Keterangan dari Polsek Lubuk Kilangan Kota Padang mengatakan kejadian berawal saat korban hendak menjual HP miliknya melalui marketplace jejaring sosial Facebook.

CW pun bertemu dengan pelaku yang sebelumnya telah berkomunikasi di Facebook. Korban dan Pelaku setuju untuk melakukan transaksi jual beli saat bertemu alias COD (Cash On Delivery).

Korban lalu menemui pelaku di daerah Gadut pada Kamis (5/8/2021).

Setelah bertemu, pelaku pun melihat HP milik CW yang akan dibelinya. Pelaku setuju membeli HP tersebut tetapi dia mengatakan harus mengambil uangnya terlebih dulu di ATM.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk mengambil uang di ATM dengan mengunakan sepeda motor.

Tetapi korban bukan diajak ke ATM, namun malah diajak putar-putar hingga sampai di kawasan Koto Lalang dan kemudian masuk ke area perladangan warga.

Setelah sampai di perladangan, pelaku menarik korban ke semak-semak dan berusaha memperkosa korban.

Korban pun berusaha sekuatnya untuk mempertahankan kehormatannya, korban mencoba melawan sembari menjerit minta tolong.

Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan helm agar menuruti kemauannya dan tidak menjerit.

Beruntung, saat hendak melakukan perbuatan bejatnya itu, aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar dikarenakan jeritan korban yang terdengar oleh warga sekitar.

Mengetahui askinya diketahui warga, si pelaku langsung melarikan diri sambil membawa HP korban.

Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melapor peristiwa yang dialaminya itu ke kantor polisi.

Polisi yang menerima laporan dari korban pun bergerak cepat.

Setelah mendapat ciri-ciri pelaku dari korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh lama petugas berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di depan sebuah konter HP di kawasan Bandar Buat pada hari Kamis 5 Agustus 2021” ujar Kaposlek Lubuk Kilangan, Kota Padang AKP Lija Nemson.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahan Mapolsek Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan, dan acaman untuk pelaku bisa sampai 9 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS