PARBOABOA – Dalam pernikahan Islam, ijab Kabul menjadi inti dari ikatan yang suci antara dua insan yang saling mencintai. Melalui proses ini, janji-janji dilafalkan dengan sepenuh hati, dan hubungan yang dijalin menjadi sah di hadapan Allah SWT dan manusia.
Melalui prosesi Ijab Kabul, pengantin pria menyatakan dengan jelas niatnya untuk mengambil pengantin wanita sebagai pasangan hidupnya, sedangkan pengantin wanita memberikan persetujuannya dengan tulus dan ikhlas.
Dengan pengucapan kata-kata yang dilakukan dengan hati yang tulus, mereka berdua mengikatkan diri untuk saling berbagi kebahagiaan dan duka, membangun keluarga yang penuh dengan kasih sayang, keadilan, dan rahmat.
Selain itu, pernikahan dipandang sebagai sarana untuk menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan zina atau hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Dengan menikah, individu diharapkan dapat menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat.
Dalam Islam, pernikahan harus dilakukan sesuai aturan syariat. Terdapat rukun nikah dan syarat nikah yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satu rukun nikah tersebut adalah ijab kabul (shigat).
Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, ijab adalah perkataan yang keluar dari wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil.
Sedangkan qabul adalah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh mempelai pria.
Jika qabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk qabul dan tidak bermakna apa-apa. Qabul merupakan reaksi dari adanya ijab.
Lantas, bagaimana bacaan ijab Kabul dalam bahasa Arab? Mari kita jelajahi bersama ulasan dari Parboaboa tentang bacaan, arti, dan tata cara yang perlu diketahui oleh para calon pengantin pria agar persiapan menuju pernikahan yang halal berjalan lancar.
Arti Ijab Kabul
Ijab kabul nikah adalah bagian dari proses akad nikah dalam Islam. Ijab dan kabul merupakan pertukaran kalimat yang dilakukan antara wali (wakil dari calon pengantin perempuan) dengan calon pengantin pria, yang menandakan persetujuan dari kedua belah pihak untuk menikah.
Bacaan ijab dan kabul adalah bacaan sakral pada prosesi akad nikah. Saat prosesi akad nikah berlangsung, mempelai pria dan wali nikah akan membacakan shigat tersebut.
Bacaan ijab kabul tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melafalkan ijab tersebut.
Syarat Sah Ijab Kabul
Terdapat 3 syarat sah ijab dan kabul yang perlu diperhatikan umat muslim yang telah selesai melakukan proses taaruf, di antaranya:
- Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan. (bisa digunakan dengan bahasa lainnya)
- Menyebutkan nama calon suami dan istri. Sebutan pun bisa menggunakan kata ganti ataupun menyebutkan nama keduanya.
- Syarat dalam melafalkan ijab selanjutnya adalah menyebutkan mahar yang diberikan.
Setelah ijab diikrarkan oleh wali nikah, maka selanjutnya akan disambut dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria.
Menurut para ulama, bacaan ijab kabul saya terima nikahnyasudah sah. Walaupun demikian, lafal kabul akan afdal jika lafal tersebut diucapkan secara lengkap dengan menyebutkan nama sang mempelai wanita beserta jumlah mahar pernikahannya.
Contoh Ijab Kabul dari Berbagai Macam Bahasa
Bacaan ijab dankabul sendiri bisa dilakukan dalam berbagai macam bahasa.
1. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Indonesia
Bacaan Ijab:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara/ananda (nama pengantin laki-laki) bin (nama ayah pengantin laki-laki) dengan anak saya yang bernama (nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (mahar/mas kawin), tunai.”
Bacaan Kabul:
"Saya terima nikahnya dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut, tunai.”
2. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab
Bacaan Ijab:
أنكØتك وزوجتك مخطوبتك بنتي…. علىالمهر…. Øالا
Bacaan latin: "Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
Bacaan Kabul:
قبلت نكاØها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوÙيق
Bacaan latin: "Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq."
Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
3. Bacaan Ijab dan Kabul Bahasa Inggris
Bacaan Ijab:
Mr. (nama pengantin pria) son of (nama ayah pengantin pria) I marry off my daughter, (nama pengantin perempuan) to you with the mahr agreed upon."
Bacaan Kabul:
"I accept marrying your daughter, (nama pengantin perempuan) with the mahr agreed upon."
4. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Sunda
Menikah di daerah tertentu, bisa saja membuat bacaan ijab dan kabul berbeda. Hal ini dikarenakan penyesuaian bahasa yang dipakai di daerah tersebut.
Bacaan Ijab:
"(Nama pengantin laki-laki), Bapa nikahkeun hidep ka (nama Pengantin perempuan), putra teges bapa, kalayan nganggo maskawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan."
Bacaan Kabul:
“Tarima abdi nikah ka (nama pengantin perempuan), putra teges Bapa, kalayan nganggo maskawin ku (mahar/mas kawin), dibayar kontan.”
5. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Jawa
Bacaan Ijab:
"Anak Mas (nama pengantin pria) Kanthi ngucap bismillahirrahmanirrahim, aku nikahake lan tak jodohake anakku (nama pengantin perempuan) pikantuk sialramu, kanti mas kawin (mas kawin) ingkang kudu kabayar lunas."
Bacaan Kabul:
"Kulo tampi nikahipun (nama pengantin perempuan) putero panjenengan, kangge kulo piyambak, kanti mas kawin ingkang sampin kasebat, kulo bayar lunas."
6. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Aceh
Bacaan Ijab:
“Ulôn Peunikah aneuk lôn (nama pengantin perempuan) Benti (nama ayah dari pengantin perempuan), deungon (mas kawin), tunai.”
Bacaan Kabul:
“Ulôn teurimong nikah (nama pengantin perempuan) keu ulôn tuwan deungon (mas kawin) tunai.”
7. Bacaan Ijab dan Kabul dengan Bahasa Isyarat
Ijab dan kabul menggunakan bahasa isyarat telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatu Muhtaj ketika membicarakan rukun-rukun nikah.
Imam Ibnu Hajar mengatakan:
"Adalah sah nikahnya seorang disabilitas rungu dengan bentuk memberikan isyarat (ketika terjadi ijab dan kabul) yang tidak hanya orang pandai saja yang memahami isyaratnya (artinya semua orang yang ada di tempat itu memahami isyarat ijab qabulnya).
Begitu pula dengan pernikahan disabilitas rungu dihukumi sah (ketika terjadi ijab dan kabul), ia menggunakan tulisan dan tidak ada yang berbeda pendapat sesuai dengan kitab Majmu Imam Nawawi."
Kesimpulannya, bahasa isyarat yang mudah dipahami bisa dijadikan cara untuk melakukan ijab dan kabul yang sah. Bahkan dengan tulisan pun bisa dilakukan apabila bahasa isyaratnya sulit untuk dipahami dan tak mungkin untuk diwakilkan.
Tata Cara Ijab Kabul
Dikutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut ini tata cara pelaksanaan ijab kabul:
1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan
Mempertemukan mempelai pria dan wali nikah kemudian kedua orang tersbut saling berhadapan. Tak hanya itu, mempelai pria dan wali nikah didampingi oleh dua orang saksi yang berdiri untuk menyaksikan proses akad berlangsung.
2. Khotbah Nikah
Setelah dipertemukannya mempelai pria dan wali nikah selanjutnya adalah pembacaan khotbah nikah yang dibawakan oleh penghulu sebelum proses pembacaan ijab dan kabul dimulai.
3. Mempelai Pria Melafalkan Beberapa Bacaan
Dengan bimbingan penghulu, mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa bacaan doa, seperti istigfar, dua kalimat syahadat, shalawat dan setelah itu membacakan ijab dan kabul.
4. Membaca Ijab Kabul
Mempelai pria dan wali nikah saling ber jabat tangan sebagai tanda berlangsungnya prosese serah terima atau akad. Pembacaan ijab dan kabul dilakukan dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kabul atau tanda terima pria.
Setelah ijab dan kabul selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.
5. Doa Ijab Kabul
Setelah selesai ijab dankabul, selanjutnya pembacaan doa. Berikut bacaan doa penutup setelah pembacaan ijab dan kabul:
اًللَّهÙمَّ بÙأَمَانَتÙÙƒÙŽ أَخَذْتÙهَا وَبÙÙƒÙŽÙ„ÙمَاتÙÙƒÙŽ اÙسْتَØْلَلْت٠Ùَرْجَهَا، ÙÙŽØ¥Ùنْ قَضَيْتَ Ù„ÙÙŠ Ù…Ùنْهَا وَلَدًا Ùَاجْعَلْه٠مÙبَارَكًا سَوÙيًّا وَلاَتَجْعَلْ Ù„Ùلشَّيْطَان٠ÙÙيْه٠شَرÙيْكًا وَلاَنَصÙيْبًا
Bacaan latin: "Allaaahumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan walâa nashibaa".
Artinya: "Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya.
Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".
6. Penandatanganan Buku Nikah
Setelah selesai membaca doa, proses akad dilanjutkan dengan menandatangani buku nikah oleh kedua mempelai yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah merupakan dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
Dengan demikian, ijab dan kabul menjadi tonggak penting dalam upacara pernikahan Islam, mengawali perjalanan yang membentuk keluarga dan menghadirkan berkah serta kebahagiaan dalam hidup kedua pasangan.