Didukung ILO dan Pemerintah AS, KSPI Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Presiden KSPI, Said Iqbal meminta Federasi Pekerja Dunia (ILO) turut mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut UU Cipta Kerja. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah segera mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga meminta Federasi Pekerja Dunia (ILO) turut mendesak pemerintah Indonesia. Permintaan itu disampaikan Iqbal dalam konferensi pekerja internasional, beberapa waktu lalu.

 "Dalam konferensi ILO (Internasional Labour Conference) kemarin, KSPI telah menyampaikan agar ILO mendesak pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Iqbal, Senin (12/6/2023).

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh ini juga menyebut ada beberapa tuntutan yang digaungkan pertama buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Di antaranya segera cabut Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

"Cabut peraturan turunannya termasuk PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34, 35, 36 dan 37 serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," tegas Iqbal.

ILO, lanjut Said Iqbal, juga telah menerjunkan tim pencari fakta untuk menyerap aspirasi dan konfirmasi terkait keberatan yang disampaikan KSPI. Sehingga, jika Pemerintah Indonesia tidak memperhatikan rekomendasi dari tim pencari fakta ILO itu, maka bisa dikenai sanksi.

Selain ILO, kaum buruh juga mendapat dukungan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mendukung perjuangan dari pihak KSPI dengan mengecam penerapan Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja yang melanggar Konvensi ILO Nomor 98," ungkapnya.

Iqbal melanjutkan, jika Omnibus Law Cipta Kerja tidak dicabut dan hak buruh diabaikan, maka akan ada sanksi perdagangan dari dunia internasional, termasuk adanya aksi besar-besaran di semua kedutaan besar Indonesia oleh Konfederasi Serikat Buruh Internasional.

"Bahkan, Serikat Pekerja Amerika Serikat dan Pemerintah AS meminta Pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak-hak buruh sesuai standar ILO seperti sistem upah minimum yang murah, outsourcing, pemotongan upah sebanyak 25 persen hingga hak untuk berserikat, tidak ada lagi berunding soal upah, tidak ada juga kepastian upah untuk pekerja wanita yang mengambil cuti haid dan melahirkan serta kemudahan PHK," jelas dia.

KSPI, tambah Iqbal, akan segera mengirim surat dan beraudiensi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia menindaklanjuti dukungan dari negara Paman Sam itu.

"Jadi mari kita meminta kepada Dubes AS, mengenai hal-hal atau langkah-langkah yang bisa kita ambil bersama," jelas Iqbal.

Ia mengakui Pemerintah AS tidak bisa banyak turut andil dalam hukum yang berlaku di Indonesia, namun hal itu bisa dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Tentu Dubes AS tidak bisa campur tangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, tapi bisa dilakukan melalui menteri luar negerinya, dan lembaga yang memperhatikan hak-hak buruh dan hak manusia di Indonesia," imbuh Said Iqbal.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS