Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 89 Orang WNA Selama 2022

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 89 WNA (Foto:Parboaboa/Apri Siagian)

PARBOABOA, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, mendeportasi 89 Warga Negara Asing (WNA) selama 2022.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bongbong Prakoso Napitupulu mengatakan, puluhan WNA tersebut dideportasi karena melanggar waktu izin tinggal atau overstay.

“Selama 2022, kami telah melakukan deportasi sejumlah 89 orang, yang paling banyak itu yang melakukan pelanggaran Pasal 78 Undang-undang Keimgrasian soal orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya atau overstay,” Kata Bongbong saat ditemui Parboaboa di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (03/01/2023).

Bongbong mengatakan, negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Nigeria dan China dengan kasus waktu izin tinggal.

Saat Parboaboa meminta keterangan lebih lanjut, Bongbong enggan memberikan penjelasan secara rinci terkait WNA yang melakukan pelanggaran apa saja selama 2022.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam unggahan di akun Instagram @ditjen_imigrasi, menyebutkan jumlah negara yang paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu negara Afghanistan 613 waarga dan 312 warga China.

Disusul Malaysia sebanyak 247 orang, Filipina 109 orang, Somalia 107 orang, Nigeria 95 orang, Irak 92 orang, Palestina 81 orang, serta Belanda dan Arab Saudi masing-masing 55 orang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS